oleh

Seorang Ayah dan Anak Perempuannya Ditangkap Karna Jadi Pengedar Sabu di Palu

PALU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palu. Kali ini, yang mengejutkan, pelaku bukan orang lain — melainkan sepasang ayah dan anak perempuan yang terlibat langsung dalam bisnis haram tersebut.

Keduanya, berinisial D (51) dan N (36), diringkus petugas di rumah mereka di Jalan Pertiwi, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, pada Sabtu (11/10/2025) sore. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 32 paket sabu dengan berat bruto 6,70 gram, dua plastik klip kosong, serta dua sendok takar yang terbuat dari pipet.

Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, S.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di Kota Palu.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur,” tegas AKP Usman.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap, D dan N memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang belum mereka kenal, untuk dikonsumsi sekaligus diperjualbelikan. Kini, keduanya telah mendekam di Mapolresta Palu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ayah dan anak ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *