oleh

Kolaborasi Atasi Pelanggaran HAM di Sulteng, Wujudkan Keadilan untuk Korban

Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menegaskan komitmennya mendukung penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu melalui kegiatan sinkronisasi dan koordinasi yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko H2IP) di Sulawesi Tengah.

Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat penting, antara lain Kepala Biro Hukum Setda Sulteng Adiman, Asisten Deputi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Muslim Alibar, Asisten Deputi Pembangunan dan Kerja Sama HAM Ruliana Pendah Harsiwi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng Nur Ainun, serta instansi terkait yang selama ini berperan dalam pelaksanaan program pemulihan korban.

Dalam paparannya, Adiman menyampaikan bahwa pemerintah telah memberikan perhatian serius terhadap korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Program yang telah disalurkan meliputi Kartu Indonesia Sehat (KIS) prioritas, bantuan sosial, pelatihan usaha mikro, hingga program rumah layak huni.

“Langkah-langkah ini membuktikan kehadiran negara dalam merawat korban dan menghadirkan keadilan sosial,” ujarnya.

Sebagai catatan, pada 14 Desember 2023 di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah telah dilaksanakan Program Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat atas Peristiwa 1965. Sebanyak 448 penerima manfaat yang mewakili 146 korban di Sulteng menerima berbagai program, antara lain:

Kartu Indonesia Sehat Prioritas dari Kementerian Kesehatan

Program Keluarga Harapan, Atensi, dan Sembako dari Kementerian Sosial

Pelatihan usaha mikro dan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Koperasi dan UKM

Bingkisan Tahun Baru dari Kementerian BUMN, Jasa Raharja, dan BTN

Program perbaikan atau pembangunan rumah layak huni dari Kementerian PUPR

Bantuan bahan pangan dari Pemerintah Provinsi Sulteng

Hal ini menjadi perhatian dan komitmen bersama untuk terus memastikan seluruh korban dapat menerima program-program yang telah disiapkan.

Selain membahas pemulihan HAM, kegiatan juga menyinggung Indeks Pembangunan Hukum sebagai bagian dari implementasi Pasal 5 UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2029. RPJPN tersebut mengusung visi Indonesia Maju melalui lima sasaran yang dijabarkan dalam delapan misi pembangunan, 17 arah pembangunan, dan 45 indikator utama. Indeks Pembangunan Hukum menjadi salah satu tolok ukur penting dalam program prioritas nasional 7, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta mencegah dan memberantas korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.

Asisten Deputi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Muslim Alibar, menilai forum ini penting untuk merumuskan kebijakan yang lebih aplikatif.
“Kemenko Kumham Imipas berkepentingan memastikan rekomendasi kebijakan yang lahir dari kegiatan ini benar-benar bisa dijalankan oleh kementerian maupun lembaga terkait,” jelasnya.

Sementara itu, dalam keterangannya di tempat berbeda, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy menegaskan dukungan penuh lembaganya.
“Kemenkum Sulteng berkomitmen memastikan seluruh program pemulihan korban berjalan sesuai koridor hukum dan berkeadilan. Ini bukan hanya tentang menutup luka lama, tetapi juga tentang membangun masa depan hukum yang lebih kuat, transparan, dan berpihak kepada rakyat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, “Indeks Pembangunan Hukum yang menjadi indikator nasional bukan sekadar angka. Di baliknya, ada harapan masyarakat agar hukum benar-benar hadir sebagai pelindung. Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan pusat untuk memastikan pembangunan hukum di Sulteng berjalan berkeadilan,” tutup Rakhmat.

(Humas Kemenkum Sulteng)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *