BANGGAI LAUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di tingkat desa. Memasuki awal tahun 2026, dua kepala desa resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Kedua tersangka masing-masing adalah Kepala Desa Kaukes periode 2017–2023 serta Kepala Desa Kokudang. Keduanya sebelumnya berstatus saksi, namun setelah melalui proses penyidikan mendalam, status hukum mereka ditingkatkan menjadi tersangka.
Penetapan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banggai Laut. Dalam proses tersebut, penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak guna mengamankan dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan anggaran desa.
Berdasarkan hasil penyidikan, aparat penegak hukum menilai telah ditemukan alat bukti yang cukup serta dasar hukum yang kuat terkait keterlibatan kedua kepala desa dalam dugaan penyalahgunaan DD dan ADD yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya tata kelola dana desa yang transparan dan akuntabel. Lemahnya pengawasan dinilai dapat membuka celah terjadinya praktik korupsi, sehingga peran pengawasan serta penegakan hukum perlu terus diperkuat.
Penetapan dua kepala desa sebagai tersangka di awal tahun 2026 ini sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa aparat penegak hukum serius menindak pelanggaran anggaran desa dan tidak memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan keuangan negara.











Komentar