oleh

Bagi-Bagi Proyek dalam Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan

MORUT- Kasus dugaan korupsi lampu jalan di penghujung tahun 2023, seolah mengungkap tabir gelap bagi-bagi proyek di Morowali Utara.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan Tenaga Surya di Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2023 terus bergulir. Saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara tengah menunggu hasil perhitungan kerugian Negara.

Kasus ini bermula dari dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya yang menggunakan anggaran tahun 2023 sebesar Rp 3,73 miliar.

Anggaran miliaran rupiah ini kemudian diduga di pecah-pecah menjadi paket kecil kurang lebih jadi 17 paket di akhir tahun 2023 dikerjakan oleh sejumlah kontraktor. Diantaranya ada dua perusahaan masing-masing adalah CV. EJ dan CV. CM. Kemudiaan bukan hanya menyeberang tahun saja tapi diduga proyek ini tidak sesuai perencanaan.

CV. EJ mendapatkan paket pengadaan dan pemasangan lampu jalan di 7 titik lokasi dengan total anggaran 800 juta

Lokasinya diantaranya Pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga Surya di dusun I Desa Tinompo, di desa Uemasi, di desa Kolaka, desa Mayumba, desa Peonea, Dusun Korowasu desa Kolaka, desa Todopuli Uebangke.

Sementara CV. CM di desa Tokonanaka dan dusun Koromonto desa Ensa, masing-masing titik anggaran 100 juta.

Sedangkan 2 paket lainnya di menangkan oleh CV. PMS lokasinya di desa Lembah Sumara anggaran 150 juta, kelurahan Kolonodale anggaran 100 juta.

Seperti diketahui, Kejari Morut sudah memeriksa 15 saksi termasuk 6 kontraktor.

Kejaksaan Negeri Morowali Utara melalui Kasie Intel Muh. Faizal Al Fitrah menyampaikan kejaksaan telah mengantongi hasil pemeriksaan ahli mekanikal

“Update Terkait penyidikan lampu jalan yang sedang kami tangani,

Bahwa hasil pemeriksaan Ahli Mekanikal telah keluar, saat ini penyidik tindak pidana khusus kejaksaan negeri morowali utara telah mengajukan ahli terkait kerugian keuangan negara.

Perlu kami sampaikan bahwa terkait penyidikan lampu jalan masih terus bergulir,”ujarnya (15/12)

Mengungkap terang benderang Kasus lampu jalan tersebut jadi target Kejaksaan Morut tahun 2026 mendatang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *