Palu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M.A (42) diringkus aparat saat membawa puluhan paket sabu di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Minggu malam (12/10/2025) sekitar pukul 22.00 Wita.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menekan peredaran barang haram yang merusak generasi muda.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Tatanga.
“Dari hasil penyelidikan, anggota kami berhasil mengamankan pelaku bersama 24 paket sabu dengan berat brutto 36,22 gram,” ungkap AKP Usman.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain dua pak plastik klip kosong, dua sendok plastik dari pipet, satu unit ponsel, satu kotak kaleng abu-abu, dan satu tas samping warna hitam yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang bukti.
Lebih lanjut, AKP Usman menegaskan bahwa pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan menelusuri asal barang haram tersebut serta jaringan yang terlibat di balik peredaran sabu tersebut.
“Terhadap pelaku kami persangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Polresta Palu dalam memerangi peredaran narkoba di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika agar tidak bermain-main di wilayah hukum Polresta Palu.












Komentar