Catatan Redaksi: Ketika Kadis Jadi Aktor Korupsi?
Kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya tahun anggaran 2023 kembali membuka fakta lama yang terus berulang dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah, pemecahan paket pekerjaan sebagai modus sistematis.
Dengan total anggaran mencapai Rp3,73 miliar, proyek ini seharusnya dikelola melalui mekanisme tender terbuka demi menjamin transparansi, kualitas pekerjaan, dan persaingan sehat. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Anggaran tersebut diduga dipecah menjadi sekitar 17 paket kecil di penghujung tahun anggaran, lalu dikerjakan oleh sejumlah rekanan berbeda.
Skema pemecahan paket bukan sekadar persoalan teknis administrasi. Dalam banyak kasus, pola ini digunakan sebagai jalan pintas untuk menghindari proses lelang, membuka ruang penunjukan langsung, dan mempersempit pengawasan publik. Ketika proyek bernilai besar sengaja diurai menjadi paket-paket kecil, maka kontrol terhadap kualitas, kesesuaian perencanaan, dan pertanggungjawaban anggaran ikut terurai.
Lebih memprihatinkan, proyek ini juga diduga menyeberang tahun anggaran serta tidak sepenuhnya sesuai perencanaan awal. Indikasi tersebut menguatkan dugaan bahwa proyek tidak dijalankan dengan orientasi pelayanan publik, melainkan lebih pada kepentingan pelaksanaan anggaran itu sendiri.
Dalam konteks ini, aktor kunci bukan semata para pelaksana di lapangan, melainkan pejabat struktural yang memiliki kewenangan penuh atas perencanaan, penganggaran, dan penentuan pola pengadaan. Ketika pemecahan paket terjadi secara masif dan serentak, sulit untuk percaya bahwa hal tersebut berlangsung tanpa kendali atau persetujuan dari pimpinan teknis proyek.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk para kontraktor, serta keluarnya hasil pemeriksaan ahli mekanikal menjadi sinyal bahwa proses penegakan hukum mulai menelusuri aspek teknis dan struktural. Langkah lanjutan berupa penghitungan kerugian keuangan negara akan menjadi pintu masuk penting untuk menentukan sejauh mana negara dirugikan oleh praktik ini.
Kasus lampu jalan tenaga surya ini seharusnya menjadi peringatan keras. Bukan hanya soal siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana, tetapi juga tentang membongkar pola korupsi berbasis kebijakan internal yang kerap tersembunyi di balik dokumen pengadaan.
Jika praktik pemecahan paket dibiarkan, maka proyek publik akan terus menjadi ladang permainan elite birokrasi, sementara masyarakat hanya menerima hasil yang jauh dari nilai anggaran yang telah dikeluarkan. Karena itu, pengungkapan kasus ini hingga ke akar perencanaannya menjadi ujian penting bagi keseriusan penegakan hukum di daerah.













Komentar