Tolitoli, Sulawesi Tengah – Ada penangkapan kasus narkotika di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Seorang pria diciduk polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menangkap pria berinisial GKG tersebut. Umurnya 63 tahun.
GKG ditangkap pada Selasa (22/10/2025) pagi di rumahnya sekitar pukul 08.54 WITA. GKG disebut-sebut masih berdarah Thionghoa.
Kanit Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng, AKP Andi Yasser Abdullah Sutomo, memimpin langsung penggerebekan setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Dari hasil penggeledahan, tim kami menemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu dalam pelbagai ukuran beserta peralatan untuk mengedarkan dan mengonsumsinya,” terang Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, di Palu, Jumat (24/10/2025).
Saat GKG ditangkap, Ditresnarkoba menyita 3 paket besar dan 15 paket kecil sabu-sabu. Kemudian 1 timbangan digital, 1 pak plastik klip, 1 alat hisap (bong), 1 korek gas, dan 1 sendok plastik sabu-sabu.
Juga ditemukan lakban hitam, serta beberapa ponsel dan tablet yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.
“Total sabu-sabu seberat 104,82 gram. Selain itu, tim juga menemukan kartu ATM BRI milik pelaku,” ungkap Sembiring.

 
  
																				







Komentar