PALU- Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut tersebar di seluruh wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah.
“Dari total 578 kasus, sebanyak 721 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 636 laki-laki dan 85 perempuan,” ujar Kombes Sembiring dalam keterangannya di Palu, Rabu (8/10/2025).
Barang bukti yang berhasil disita meliputi:
- Sabu-sabu: 94.570 gram
- Ganja: 1.549 gram
- Tembakau gorila: 871 gram
- Ekstasi: 25 butir
- Obat terlarang: 137.000 butir
Menurutnya, sebagian tersangka sudah menjalani proses hukum dan menjalani hukuman, sementara sisanya masih menunggu proses peradilan. Seluruh barang bukti akan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kombes Sembiring mengungkapkan bahwa seluruh narkoba yang beredar di Sulawesi Tengah berasal dari luar daerah, khususnya untuk jenis sabu-sabu yang dipasok dari Malaysia berdasarkan hasil pengungkapan beberapa kasus terakhir.
“Para tersangka yang kami tangkap umumnya hanya berperan sebagai kurir atau pengedar kecil, bukan bandar besar. Bandar sabu-sabu berada di luar negeri, terutama Malaysia, dan kami terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan besarnya,” tegasnya.
Polda Sulawesi Tengah melalui Ditresnarkoba berkomitmen untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba hingga ke akar jaringan, guna melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan barang haram tersebut.
Komentar