JAKARTA- Partai Golongan Karya (Golkar) akan merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 pada 20 Oktober 2025 mendatang. Perayaan ini tidak hanya digelar di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di Jakarta, tetapi juga secara serentak di seluruh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar di seluruh Indonesia.
Sebagai panduan pelaksanaan, DPP Partai Golkar telah mengeluarkan Surat Instruksi Nomor: SI-6/DPP/GOLKAR/IX/2025 tentang penyelenggaraan rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-61 Partai Golkar. Surat ini ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Meutya V. Hafid dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji.
Dalam surat tersebut ditegaskan agar seluruh DPD Partai Golkar, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan secara serentak guna menyemarakkan HUT Partai Golkar. Bentuk kegiatan sosial yang dianjurkan antara lain:
• Pasar murah atau pembagian sembako
• Aksi sosial berupa pengobatan gratis
• Doa bersama
• Kegiatan lain yang bermanfaat langsung bagi masyarakat
“Rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-61 Partai Golkar ini perlu dilakukan serentak di seluruh DPD tingkat provinsi dan kabupaten/kota, sehingga dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,” demikian isi instruksi tersebut.
DPP Partai Golkar juga meminta agar kegiatan di tingkat daerah melibatkan jajaran Fraksi Partai Golkar DPRD setempat serta disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing.
Instruksi yang dikeluarkan pada 19 September 2025 di Jakarta ini berlaku bagi seluruh Ketua maupun Plt. Ketua DPD Partai Golkar provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Melalui instruksi ini, Partai Golkar berharap peringatan HUT ke-61 tidak hanya menjadi momentum internal partai, tetapi juga wujud nyata pengabdian dan kepedulian Golkar kepada rakyat.
Komentar