oleh

Gubernur Anwar Hafid Teken Nota Kesepakatan Terobosan Layanan Hukum Sulteng

Palu,– Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, menegaskan komitmennya menghadirkan layanan hukum yang cepat, mudah, dan merata bagi seluruh masyarakat. Hal itu disampaikan usai penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemprov Sulteng dengan Kanwil Kemenkum Sulteng tentang Pembinaan dan Pengembangan Layanan Hukum serta Peningkatan Kesadaran Hukum, Selasa (1/10/2025).

Dalam sambutannya, Anwar Hafid menekankan bahwa hukum adalah hak dasar warga negara yang tidak boleh dibatasi oleh jarak maupun biaya. Menurutnya, dua program strategis yang diluncurkan, yakni “Ana Banua Posbankum” dan “Satu Nusa AHU”, akan menjadi terobosan besar dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.

“Kesepakatan ini adalah wujud nyata kehadiran negara. Dengan Ana Banua Posbankum, masyarakat desa dan kelurahan bisa mendapatkan bantuan hukum tanpa harus ke kota besar. Sementara dengan Satu Nusa AHU, birokrasi yang rumit dapat dipangkas sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang lebih cepat,” tegas Anwar.

Gubernur menekankan, program ini bukan sekadar seremoni, melainkan strategi nyata yang wajib dijalankan hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Untuk itu, ia langsung menerbitkan Surat Edaran Gubernur agar seluruh pemerintah kabupaten/kota segera menindaklanjuti implementasi program.

“Saya tidak ingin hanya berhenti pada penandatanganan nota kesepakatan. Ini harus dilaksanakan. Karena bagi saya, keadilan adalah hak rakyat yang harus dipenuhi pemerintah,” tambahnya.

Menurut Anwar, keberadaan Ana Banua Posbankum akan memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapat perlindungan hukum yang adil. Sedangkan Satu Nusa AHU akan memberikan kepastian hukum yang lebih cepat melalui digitalisasi dan integrasi layanan administrasi hukum umum.

Ia berharap program ini menjadi tonggak perubahan paradigma layanan hukum di Sulawesi Tengah, dari yang sebelumnya rumit dan terbatas, menjadi lebih sederhana, dekat, dan berpihak pada rakyat.

“Hukum harus hadir dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Dengan layanan hukum yang inklusif, kita tidak hanya melayani, tetapi juga memberdayakan masyarakat,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *