MORUT – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek lampu penerangan jalan umum tenaga surya (PJU-TS) di Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2023 kini mengarah pada temuan yang semakin serius.
Tak hanya soal spesifikasi lampu yang tidak sesuai dan keterlambatan pekerjaan, penyidik juga menyoroti dugaan aliran dana proyek yang mengalir melalui rekening pribadi, termasuk rekening milik istri tersangka.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Morowali Utara, Iwan Ibon, sebelumnya, pada Jumat sore, 27 februari 2026 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp1,525 miliar yang terbagi dalam 16 paket pekerjaan.
Namun dalam proses pelaksanaannya, penyidik menemukan bahwa anggaran pembelian lampu tidak sepenuhnya dikelola melalui mekanisme resmi penyedia.
Sebaliknya, dana pembelian justru diduga diserahkan langsung kepada tersangka bahkan sebagian ditransfer melalui rekening BRI milik istrinya.
Temuan ini menjadi salah satu indikasi kuat adanya penyimpangan dalam tata kelola proyek.
Lampu PJU-TS diketahui dibeli secara pribadi oleh tersangka di sebuah perusahaan di Kota Tangerang pada Januari 2024, terdiri dari:
• 59 unit lampu All in One 60 watt
• 8 unit lampu All in One 80 watt
Padahal dalam dokumen perencanaan, seluruh lampu seharusnya menggunakan kapasitas 80 watt.
Penyimpangan spesifikasi ini diduga berkaitan erat dengan pola pengelolaan anggaran yang tidak melalui jalur resmi penyedia.
Penyidikan juga mengungkap adanya dugaan permintaan dana dari pihak penyedia, antara lain:
• Permintaan fee sekitar 10 persen agar proyek dapat dikerjakan
• Setoran sekitar Rp30 juta per paket pekerjaan untuk pembelian lampu
Dana tersebut diduga kemudian dikelola langsung oleh tersangka, dengan total penerimaan mencapai sekitar Rp335 juta — termasuk yang mengalir melalui rekening pribadi dan keluarga.
• Proyek Tetap Dibayar 100 Persen
Meski pemasangan lampu baru dilakukan pada April 2024 tanpa perpanjangan waktu kerja, proyek tetap dibayarkan penuh tanpa denda keterlambatan.
Bahkan hingga kini, masih terdapat pembayaran kepada penyedia sebesar Rp261.547.000 untuk unit lampu yang belum diserahkan.
Kasi Intel Kejaksaan Morowali Utara, Muh. Faizal Al Fitrah, menyebut penyidik masih terus mengembangkan perkara, termasuk kemungkinan adanya tersangka dari pihak penyedia.
Ia juga mengungkapkan bahwa pengembalian kerugian negara baru dilakukan sekitar Rp200 juta oleh pihak penyedia.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama karena proyek penerangan jalan seharusnya menjadi fasilitas dasar bagi masyarakat — bukan justru menjadi jalur dugaan penyimpangan melalui rekening pribadi.







Komentar