BUNGKU BARAT – Proses panjang penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi rencana pengembangan PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) di Desa Tondo dan Desa Ambunu resmi digulirkan. Pada Jumat (24/4) di Makassar, pihak pemrakarsa bersama Konsultan AMDAL melaksanakan salah satu pilar terpenting dalam prosedur lingkungan, yakni Tahap Pengumuman dan Konsultasi Publik.
Kegiatan ini menandai dimulainya fase krusial dalam siklus AMDAL sebelum memasuki tahap penilaian kelayakan oleh pemerintah. Berdasarkan regulasi lingkungan hidup, masukan dari masyarakat pada tahap ini akan menjadi fondasi utama dalam penyusunan dokumen teknis berikutnya.
Sesuai dengan alur penyusunan AMDAL, saat ini proses berada pada Tahap Pelingkupan. Konsultan AMDAL tengah menghimpun Saran, Pendapat, dan Tanggapan (SPT) dari masyarakat lingkar kawasan, Dewan Kebudayaan, serta aktivis lingkungan. Aspirasi yang terjaring dalam pertemuan di Makassar ini nantinya wajib dituangkan ke dalam dokumen Kerangka Acuan (KA-ANDAL).
Dalam forum tersebut, konsultan didesak untuk memasukkan poin-poin krusial ke dalam kajian, antara lain:
Aspek Sosial Ekonomi: Penanganan mafia ganti rugi lahan dan komitmen penyerapan tenaga kerja lokal.
Aspek Fisik Kimia: Analisis mendalam risiko banjir akibat penggundulan lereng gunung serta pemenuhan hak warga atas udara bersih.
Aspek Budaya: Perlindungan ketat terhadap zonasi Cagar Budaya Vavompogaro agar tidak terdampak aktivitas industri.
Menuju Tahap KA-ANDAL dan Studi Lapangan
Setelah proses konsultasi publik ini rampung, tahapan berikutnya adalah Penyusunan dan Persetujuan Kerangka Acuan (KA). Dokumen ini akan menjadi “peta jalan” bagi tim ahli untuk melakukan studi lapangan secara mendetail.
Masyarakat dan para kepala desa memberikan catatan keras agar dalam penyusunan KA-ANDAL tersebut, pihak PT BTIIG dan konsultan melakukan sosialisasi lanjutan di tiap-tiap desa. Hal ini bertujuan agar proses pelingkupan dampak benar-benar akurat sebelum berlanjut ke tahap pengumpulan data primer (Analisis Dampak Lingkungan/ANDAL) serta penyusunan Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).
Prasyarat Uji Kelayakan
Ketegasan warga dalam mengawal tahap awal ini merupakan bentuk partisipasi aktif untuk memastikan kualitas dokumen lingkungan. Seluruh saran masyarakat harus terverifikasi masuk ke dalam dokumen sebelum nantinya diajukan ke tahap Penilaian Dokumen (Uji Kelayakan) oleh tim ahli lingkungan hidup.
“Kami meminta agar semua saran ini dimasukkan ke dalam Kerangka Acuan. Harapan kami, sebelum masuk ke tahap Penilaian Dokumen (Uji Kelayakan), pemrakarsa harus mengadakan sosialisasi di tiap desa agar masyarakat memahami sepenuhnya rencana pengembangan ini,” tegas salah satu perwakilan warga.
Dengan terlaksananya konsultasi publik di Makassar ini, PT BTIIG selaku pemrakarsa secara administratif telah memulai prosedur wajib untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan, dengan catatan bahwa transparansi dan aspirasi lokal menjadi penentu kelayakan rencana pengembangan industri di Kecamatan Bungku Barat tersebut.













Komentar