PALU- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2023.
Ketiga tersangka ditahan sekitar pukul 16.30 WITA, Kamis (20/11/2025) sore. Mereka diperiksa dulu sekitar 1 jam di kantor Kejati sebelum dinaikkan ke mobil tahanan. Ketiganya mengenakan rompi merah saat digiring ke mobil yang membawa mereka ke Rutan.
Ketiga tersangka yang ditahan, salah satunya mantan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Sulteng, inisial IS. Ia bergegas memasuki mobil tahanan saat digiring jaksa.
Sementara dua tersangka lainnya inisial SA dan NM. Tersangka NM terus menutup wajahnya saat hendak naik ke mobil tahanan demi menghindari sorotan kamera wartawan.
“Tiga tersangka kami tahan sore ini. Dua laki-laki dan satu perempuan. IS dan NM adalah penyedia jasa atau kontraktor. Sedangkan SA adalah PPK proyek di Dinas PUPR Parigi Moutong tahun 2023,” kata Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, usai penahanan tersangka kepada wartawan.
Kerugian negara akibat proyek ini hampir Rp4 miliar sesuai hasil perhitungan.
Menurut Laode, penahanan dilakukan dalam 20 hari ke depan. Untuk yang perempuan ditempatkan di Lapas Perempuan di Desa Maku Kabupaten Sigi. Sedangkan laki-laki ditahan di Rutan Palu.
Saat ini, kata dia, para tersangka ada yang melakukan pengembalian kerugian negara. Awalnya hanya Rp500 juta, kini bertambah lagi.
“Total pengembalian kerugian negara sudah Rp686 juta,” kata Laode.
Adapun tiga proyek yang disidik Kejati tersebut yakni:
– Pekerjaan jalan Pembuni–Berojong
– Pekerjaan jalan Gio–Tuladenggi
– Pekerjaan jalan Trans Bimoli Pantai
Dalam proyek Jalan Pembuni–Berojong, tersangkanya yaitu IS selaku kontraktor dan SA selaku PPK.
Untuk proyek Jalan Gio–Tuladenggi, tersangkanya yakni IS dari pihak kontraktor dan SA sebagai PPK.
Sementara proyek jalan Trans Bimoli Pantai, tersangkanya NM selaku kontraktor dan SA sebagai PPK. (*)













Komentar