oleh

Kemenkum Sulteng Perkuat Kepastian Hukum Morowali Utara

Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar rapat fasilitasi harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Morowali Utara pada Kamis (11/9/2025) di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara bersama instansi pemrakarsa.

Agenda harmonisasi kali ini membahas dua rancangan peraturan, yakni pedoman mengenai penyelesaian sengketa lahan serta penyelenggaraan mal pelayanan publik. Keduanya dipandang penting karena berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat, baik dalam memberikan kepastian hukum atas persoalan agraria maupun dalam meningkatkan akses terhadap layanan publik yang lebih terpadu dan efisien.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam Keterangannya menyampaikan bahwa proses harmonisasi tidak hanya sekedar prosedur administratif, tetapi merupakan tahapan esensial dalam memastikan regulasi daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Regulasi yang baik harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam setiap proses pembentukan produk hukum,” ujarnya.

Lebih jauh lagi, Rakhmat Renaldy Dalam Keterangannya menekankan bahwa keberadaan dua Ranperbup yang difasilitasi kali ini akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Morowali Utara.

Menurutnya, pedoman penyelesaian pelestarian lahan akan memperkuat ketahanan hukum baik bagi warga maupun bagi iklim investasi, sementara pengaturan mengenai mal pelayanan publik akan menghadirkan pelayanan yang lebih mudah diakses, transparan, dan profesional.

“Keduanya saling melengkapi dan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih responsif serta pelayanan publik yang berkualitas di daerah,” tambahnya.

Dengan terlaksananya proses harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap kedua Ranperbup tersebut dapat segera ditetapkan sehingga mampu memberikan dasar hukum yang kuat bagi penyelesaian penyelesaian serta mempercepat terwujudnya pelayanan publik modern di Kabupaten Morowali Utara. (Humas Kemenkum Sulteng)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *