POSO- Kisruh yang terjadi pada Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso, sampai saat tak kunjung mereda. Mantan Rektor Unsimar periode 2023-2027, yakni Dr. Suwardhi Pantih, S.Sos., M.M., resmi mengadukan Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Poso. Aduan tersebut disampaikan secara tertulis melalui Kuasa Hukumnya, Albert Sinay, S.H.
Albert yang dihubungi oleh rekan-rekan jurnalis, menyatakan bahwa benar secara resmi aduan sengketa PHK yang dimaksud sudah diterima oleh Staf Kantor Disnakertrans pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026. Albert pun menjelaskan PHK yang dimaksud karena adanya Pemberhentian Tidak Dengan hormat oleh Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso terhadap Kliennya sebagai Dosen Tetap di Unsimar sejak bulan Agustus tahun 1999.
Sedangkan, menurut Albert pemberhentian Tidak Dengan Hormat tersebut berdasarkan Keputusan Pengurus Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso Nomor 028/Kep/YPSM/X/2025 tertanggal 8 Oktober 2025. Upaya untuk keberatan terhadap Keputusan tersebut telah dilakukan, namun tetap saja pihak Yayasan bertahan dengan Keputusannya.
Kemudian, Albert memberi kritik tentang tata cara pemberhentian dosen tetap di Unsimar apalagi dengan tidak hormat. Sepengetahuan kami, belum ada perjanjian kerja ataupun peraturan Yayasan yang menjadi dasar ataupun referensi tentang tata cara Pemberhentian dosen tetap apalagi menggunakan redaksi “dengan tidak hormat”. Jadi, Albert dan Kliennya berharap kepada Disnakertrans Kabupaten Poso agar dapat segera menganalisa aduan yang sudah diajukan tersebut, untuk selanjutnya dapat menerapkan proses penyelesaian sengketa PHK ini secara profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.











Komentar