Palu – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan dukungan penuh atas sikap tegas Gubernur Sulawesi Tengah dan komitmen Wakapolda Sulteng dalam menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal yang kian meresahkan. Komnas HAM menegaskan bahwa pembiaran terhadap tambang ilegal adalah pengabaian terhadap Hak atas Keamanan dan Hak atas Lingkungan Hidup yang Sehat.
Komnas HAM menilai kemarahan Gubernur Sulawesi Tengah merupakan sinyal darurat bahwa tambang ilegal bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan jiwa.
Dalam pernyataannya, ditegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal di wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) maupun di pemukiman seperti di Tolitoli, Parigi Moutong, dan Buol memicu risiko banjir bandang dan tanah longsor yang dapat menelan korban jiwa massal.
Dari perspektif HAM, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak hidup warga negaranya. Karena itu, tindakan tegas terhadap pelaku dan pemodal tambang ilegal dinilai sebagai langkah nyata untuk mencegah pelanggaran HAM berat akibat bencana ekologis yang diproduksi oleh keserakahan.
Komnas HAM Sulteng juga mengingatkan bahwa dampak tambang ilegal tidak hanya terlihat pada kerusakan fisik lahan, tetapi juga pada ancaman kesehatan masyarakat.
Berdasarkan dokumen Analisis Kasus ISPA 2025/2026, wilayah lingkar tambang di Sulawesi Tengah mencatatkan angka penyakit pernapasan yang sangat tinggi, seperti di Morowali Utara yang mencapai 12.431 kasus.
Tanpa adanya standar pengelolaan lingkungan (AMDAL) serta penggunaan zat berbahaya seperti sianida dan merkuri secara bebas, tambang ilegal dinilai berpotensi melipatgandakan krisis kesehatan masyarakat yang pada akhirnya membebani APBD di masa mendatang. Mendukung pernyataan Wakapolda Sulteng untuk bertindak tegas, Komnas HAM memberikan penekanan khusus pada keadilan penegakan hukum.
Penegakan hukum diminta tidak tebang pilih dan harus menyasar pemodal (cukong) serta penyedia alat berat, bukan hanya buruh tambang di lapangan yang kerap menjadi tameng.
Selain itu, aparat juga diminta memastikan korporasi pemegang izin resmi (IUP) tidak melakukan praktik “tambang ilegal dalam izin” atau melanggar batas koordinat yang merusak ruang hidup masyarakat adat.
Komnas HAM menyampaikan sejumlah desakan:
• Mendorong Pemerintah Provinsi dan Polda Sulteng membentuk Satgas Penertiban PETI yang melibatkan unsur lingkungan hidup dan kesehatan guna melakukan pemulihan lahan pasca-penertiban.
• Meminta aparat kepolisian melakukan sweeping terhadap jalur masuk alat berat dan distribusi sianida/merkuri yang menjadi “napas” utama tambang ilegal.
• Mendesak korporasi besar untuk segera menciutkan lahan tidur agar dapat dikonversi menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang legal dan terbina, guna mencegah masyarakat terjebak dalam aktivitas ilegal.
• Meminta aparat kepolisian melakukan sweeping dan monitoring terhadap jalur distribusi solar bersubsidi ke daerah-daerah tambang ilegal.
“Sikap keras Gubernur dan kesiapan Wakapolda adalah jawaban atas jeritan rakyat yang dihantui banjir dan polusi. Komnas HAM berdiri di belakang tindakan tegas yang bertujuan melindungi hak hidup orang banyak. Tambang ilegal harus dihentikan sekarang juga, sebelum alam memberikan ‘hukumannya’ yang jauh lebih berat,” tegas Livand Breemer, Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah.







Komentar