PALU – Nama Yuli Setyabudi yang selama ini dikenal sebagai konten kreator, kini menjadi sorotan publik setelah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri oleh Polda Sulawesi Tengah.
Yuli termasuk dalam 34 personel yang dijatuhi sanksi tegas berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor: Kep/2/I/2026/Khirdin dan Kep/3/I/2026/Khirdin tertanggal 30 Januari 2026.
Wakapolda Sulteng, Brigjen Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, membenarkan adanya pemecatan tersebut. Dari sekitar 50 personel yang sebelumnya direkomendasikan untuk diberhentikan, sebanyak 30-an diputuskan resmi dipecat, termasuk Yuli Setyabudi.
“Dan yang diputuskan pemecatan itu ada 30-an orang, termasuk Yuli Setyabudi,” ungkap Wakapolda Helmi dikutip dari Sultengterkini.id
Selain diberhentikan dari dinas kepolisian, Yuli yang dikenal aktif sebagai kreator konten di media sosial itu juga tengah menjalani proses pidana umum. Ia dilaporkan oleh sejumlah pihak terkait dugaan kasus penggelapan.
Meski demikian, Yuli Setyabudi hingga kini belum dilakukan penahanan karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat yang bersangkutan memiliki eksistensi di ruang digital sebagai konten kreator. Polda Sulteng menegaskan bahwa penegakan disiplin dan hukum tetap berlaku tanpa pandang bulu, termasuk terhadap personel yang memiliki popularitas di media sosial.










Komentar