Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2025 secara lengkap dan tepat waktu.
Imbauan tersebut disampaikan KPK melalui surat resmi bernomor B/211/LHKP/01-12/01/2026 tertanggal 13 Januari 2026, yang ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan nonstruktural, gubernur, bupati, wali kota, ketua DPRD, hingga jajaran direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut, KPK menegaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan kewajiban periodik yang harus dilakukan setiap satu tahun sekali dengan basis data harta kekayaan per 31 Desember 2025.
“KPK meminta bantuan pimpinan instansi untuk mengimbau para Wajib Lapor LHKPN di lingkungan masing-masing agar segera menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2025 secara lengkap dan tepat waktu,” tulis KPK dalam surat itu.
KPK juga menetapkan batas akhir penyampaian LHKPN paling lambat 31 Maret 2026, yang dilakukan secara elektronik melalui laman resmi https://elhkpn.kpk.go.id.
Surat tersebut merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana telah diubah terakhir, serta Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 yang telah mengalami perubahan.
Bagi penyelenggara negara yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelaporan LHKPN, KPK menyediakan layanan melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN via email elhkpn@kpk.go.id atau Call Center 198.
Surat tersebut ditandatangani secara digital oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dan ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia serta Inspektur KPK.
KPK berharap kepatuhan penyampaian LHKPN dapat terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penguatan transparansi penyelenggaraan negara.













Komentar