Donggala – Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH Rakyat) mendampingi Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Inspektorat Kabupaten Donggala, Senin (9/2/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan penyalahgunaan kewenangan Kepala Desa Loli Oge yang dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Usai berorasi di depan Kantor Inspektorat, massa aksi melanjutkan agenda dengan pertemuan bersama Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Donggala.
Aksi kemudian berlanjut ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Donggala untuk menyampaikan tuntutan yang sama.
Dalam orasinya, Ketua Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge, Edy Syam, menegaskan bahwa kepemimpinan Kepala Desa Loli Oge saat ini sudah tidak lagi mencerminkan kepentingan masyarakat.
“Kepemimpinan Kepala Desa Loli Oge sekarang ini menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat,” ujar Edy saat berorasi menggunakan pengeras suara.
Aliansi Masyarakat Loli Oge menduga adanya indikasi penyalahgunaan jabatan dan kewenangan, kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan warga, serta dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa.
Bahkan, masyarakat mengaku telah melayangkan 20 aduan resmi ke Inspektorat Kabupaten Donggala, namun hingga kini belum ada kejelasan hasil pemeriksaan.
“Kami sudah ajukan 20 aduan, tapi belum ada realisasinya sampai sekarang. Kami hanya disuruh sabar. Kami ingin tahu kapan audit investigasi itu dilakukan,” tegas Edy.
Dalam aksi tersebut, massa secara tegas menuntut agar Kepala Desa Loli Oge segera dinonaktifkan dan Pemerintah Daerah Donggala menunjuk Penjabat Sementara (Pj) atau Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa, demi menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di desa.
“Kami minta kepala desa dinonaktifkan saja. Ini langkah administratif untuk menyelamatkan pemerintahan desa karena kondisi sudah tidak nyaman bagi warga,” lanjut Edy.
Massa aksi tiba di Kantor Inspektorat sekitar pukul 10.40 Wita dengan menggunakan kendaraan roda empat yang dilengkapi pengeras suara.
Mereka membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan. Aksi tersebut didampingi oleh Advokat Rakyat Agussalim bersama Direktur LBH Rakyat, Firmansyah C. Rasyid, S.H.
Setibanya di lokasi, massa diterima langsung oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala, Hasan Nurdin.
Dalam pertemuan itu, masyarakat meminta Inspektorat segera mengambil langkah tegas dan transparan atas seluruh laporan yang telah disampaikan.
Direktur LBH Rakyat, Firmansyah C. Rasyid, mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan buntut panjang dari persoalan hukum yang sebelumnya terjadi di Desa Loli Oge, termasuk laporan pembongkaran bak air yang berujung pada pelaporan 12 warga ke Polda Sulawesi Tengah.
“Ada 12 warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Loli Oge yang dilaporkan ke Polda Sulteng. Dari situ, persoalan hak alas atas tanah ikut mencuat,” ungkap Firmansyah.
Ia juga menyebut adanya dugaan penjualan jalan desa, jalan holding, serta tanah milik warga kepada perusahaan tambang, yang semakin memperkeruh situasi.
Ironisnya, saat warga mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), pemerintah desa justru tidak mampu menerbitkannya.
“Ini yang menjadi persoalan serius. Hak-hak warga terabaikan, sementara dugaan penyalahgunaan kewenangan terus terjadi,” tegasnya.
Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge bersama LBH Rakyat menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga ada keputusan konkret dari Pemerintah Daerah Donggala, demi memulihkan kepercayaan publik dan menyelamatkan pemerintahan Desa Loli Oge.







Komentar