Palu – Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menegaskan belum ada sikap resmi DPR maupun partai politik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU/2024. Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber kegiatan Bawaslu RI bertajuk “Memperkuat Kelembagaan dan Pengawasan Partisipatif” di Swiss-Belhotel Palu, Selasa (16/9/2025).
Acara ini dihadiri Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah Nasrun, jajaran Bawaslu Palu, mahasiswa, OKP, ormas, praktisi hukum, hingga tokoh politik lokal.
“Kami di DPR belum membahas Putusan MK ini. Dari partai juga belum ada sikap. Kita belum tahu bagaimana kelanjutannya nanti,” kata Longki di hadapan peserta.
Longki juga menyinggung wacana masa depan Pilkada yang mulai ramai diperbincangkan. Salah satunya terkait ide agar pemilihan gubernur tak lagi dilakukan langsung oleh rakyat.
“Ada pandangan bahwa Gubernur tidak perlu dipilih langsung. Alasannya, Gubernur dianggap tidak punya rakyat secara langsung. Yang punya rakyat itu Bupati dan Wali Kota. Gubernur hanya perpanjangan tangan pemerintah pusat. Pandangan seperti ini sah-sah saja,” jelasnya.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya rekrutmen pengawas pemilu dilakukan lebih awal agar proses pengawasan berjalan maksimal.
“Pengawas harus direkrut lebih awal agar pengawasan bisa maksimal. Ini krusial demi kualitas demokrasi kita,” tegasnya.
Longki berharap ke depan Pemilu bisa berjalan lebih efisien dengan partisipasi masyarakat yang semakin tinggi.
“Bawaslu harus jadi penjaga kedaulatan rakyat. Pemilu harus efisien, dan partisipasi masyarakat juga harus meningkat,” pungkasnya. ***
Komentar