Palu – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah resmi menetapkan Melkyanus Mandake, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah Tolitoli, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp250 juta. Penetapan ini dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Kasus bermula sejak tahun 2015 ketika Melkyanus menawarkan lahan perkebunan sawit yang diklaim milik Kelompok Tani Jakon dan Kelompok Tani Bukit Permai di wilayah Tolitoli. Ia mematok harga Rp125 juta untuk setiap blok lahan seluas 50 hektare. Terpedaya oleh penawaran tersebut, pelapor kemudian membeli dua lokasi lahan dengan total nilai Rp250 juta. Pembayaran dilakukan secara tunai dan transfer bertahap mulai 31 Maret 2015 hingga lunas.
Namun, pada 2017 terungkap bahwa lahan yang dijual tersangka sebenarnya adalah milik PT Senokeling Buana. Fakta ini membuat pelapor tidak bisa menguasai lahan yang sudah dibayar lunas.
Upaya penyelesaian sempat ditempuh. Pada 30 Juli 2020, Melkyanus bahkan menandatangani perjanjian untuk mengembalikan uang korban dengan jaminan rumah pribadinya. Sayangnya, hingga bertahun-tahun tidak ada kejelasan pembayaran.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulawesi Tengah pada 8 Agustus 2024. Setelah proses penyelidikan dan pengumpulan bukti, penyidik akhirnya menetapkan Melkyanus sebagai tersangka.
Kini, oknum ASN tersebut hauni menghadapi jeratan hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat pemerintah yang seharusnya memberi contoh integritas, bukan justru menjerumuskan masyarakat dalam praktik kotor.
Media ini mencoba konfirmasi kepada Melkyanus Mandake namun sampai berita tayang belum berhasil terhubung.
Komentar