oleh

Pelajar di Palu Jadi Korban Kejahatan Seksual “Begal Payudara”

PALU- Dalam salah satu rekaman CCTV video yang beredar, terlihat seorang pelajar di kota Palu yang tengah mengendarai sepeda motor Beat merah dibuntuti seorang pria bersepeda motor Beat hitam. Pria tersebut mengenakan kemeja abu-abu, masker hitam, dan tidak memakai helm. Saat korban tiba di depan rumahnya, pelaku berpura-pura menanyakan alamat lalu secara tiba-tiba melakukan pelecehan seksual dengan memegang area terlarang korban.

Apa itu Begal Payudara?

Begal Payudara merupakan Tindak pidana, bentuk kejahatan seksual yang jelas bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan, termasuk ke dalam tindakan yang dilandasi nafsu birahi. Dalam hukum positif Indonesia, perbuatan seperti ini dapat dijerat Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan yang melanggar kesopanan di muka umum, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Apa Motif Kebanyakan Pelaku melakukan Begal Payudara?

Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Ada sejumlah faktor internal yang memengaruhi pelaku, seperti kondisi biologis, moral, dan kejiwaan; serta faktor eksternal seperti paparan media massa, tekanan ekonomi, hingga pengaruh sosial budaya. Motif yang mendorong pelaku biasanya berkaitan dengan pencarian kepuasan atau kenikmatan seksual dengan cara merendahkan martabat orang lain, yang dalam beberapa kasus dilakukan berulang kali sehingga menjadi kebiasaan menyimpang.

Walaupun penyimpangan ini pada sebagian pelaku mungkin belum masuk kategori gangguan seksual berat, perbuatan ini tetaplah tindak pidana yang merugikan korban secara fisik dan psikis. Oleh karena itu, penting bagi aparat penegak hukum, masyarakat, dan keluarga untuk meningkatkan kewaspadaan, memberikan pendampingan bagi korban, dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *