oleh

Pemda Morut Kelola Sejumlah Pajak, PBB, Pajak Alat Berat Hingga Pajak Hotel dan Restoran

MOROWALI UTARA – Morowali Utara, Wakil Bupati Morowali Utara H. Djira K. S.Pd, M.Pd melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) terkait Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Wakil Bupati pada Rabu, (15/10/2025).

Sebelum penandatanganan, Wabup Djira yang didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Morut Agung Satria Ponga, ST., MT., serta petugas dari KPP Pratama Poso mendengarkan laporan dari Direktur Pajak dan Retribusi Daerah serta sambutan dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak yang dilakukan secara daring.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Wabup Djira disaksikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Morut dan petugas KPP Poso.

Optimalisasi penerimaan pajak daerah memiliki dampak signifikan dalam mendukung anggaran dan pembangunan di tingkat lokal, meningkatkan kapasitas fiskal daerah, serta memperkuat kemandirian keuangan pemerintah daerah.

Adapun jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah antara lain pajak kendaraan bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkotaan dan pedesaan, pajak rokok, pajak alat berat, pajak hotel, pajak restoran, serta pajak lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wabup Djira menegaskan bahwa optimalisasi pajak daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah dan meningkatkan kemandirian fiskal Morowali Utara. Dengan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, pemerintah daerah dapat mendanai berbagai program pembangunan secara mandiri sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *