oleh

Pertama di Sulteng, Kejaksaan Negeri Morowali Utara terapkan Plea Bargain

POSO- Kejaksaan Negeri Morowali Utara tercatat sebagai satuan kerja pertama di Sulawesi Tengah yang menerapkan Plea Bargain. Penerapan ini didasarkan pada KUHAP 2025 untuk memberikan pendekatan hukum yang lebih humanis.

Pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Poso telah dilaksanakan Sidang tertentu dengan agenda Sidang Pendahuluan Permohonan Pengakuan Bersalah yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Arga Febrian,S.H.,M.H. dengan dihadiri Penuntut Umum Ivan Yosa Ramadita,S.H., M.Kn serta turut hadir Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukum Kristian Tamuni,S.H.;

Bahwa dalam persidangan tersebut, Hakim Tunggal telah memeriksa kelengkapan administrasi serta menanyakan secara langsung kepada Terdakwa untuk menilai kesukarelaan Pengakuan sebagaimana diamanatkan Pasal 78 Ayat (8) KUHAP, berdasarkan pemeriksaan tersebut Hakim Tunggal menetapkan Hakim Tunggal Menerima pengakuan bersalah Terdakwa karena dinilai telah memenuhi syarat formil dan materil , diberikan secara sukarela tanpa paksaan dan Terdakwa memahami konsekuensinya serta Hakim memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (9) KUHAP;

Menurut Pasal 78 UU No. 20 Tahun 2025, Plea Bargain (Pengakuan Bersalah) merupakan mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu perkara tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman;

KUHAP 2025 memberikan wajah baru dalam Sistem Peradilan di Indonesia, salah satunya terdapat Mekanisme baru dalam Sistem Peradilan Pidana yaitu Pengakuan Bersalah (Plea Bargain).Mekanisme ini memberikan kewenangan kepada Penuntut Umum selaku Dominus Litis dapat menerima pengakuan bersalah dari terdakwa.

Tujuan Plea Bargain (Pengakuan Bersalah) adalah untuk menciptakan peradilan pidana yang lebih efisien, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus mengatasi jumlah perkara yang masuk ke pengadilan melebihi kapasitas penyelesaian. Mekanisme ini bertujuan mempercepat penyelesaian perkara, mengurangi beban persidangan, serta memberikan kepastian hukum dan keringanan hukuman bagi terdakwa yang mengakui kesalahannya secara sukarela.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *