oleh

Polresta Palu Tangkap Pengedar Sabu di Birobuli Utara

Palu,– Perang terhadap narkotika di Kota Palu kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil menggagalkan aksi penyalahgunaan narkotika dan menangkap seorang pria berinisial FN (40) di Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Rabu dini hari sekitar pukul 03.00 WITA.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 0,30 gram, sebuah ponsel, serta satu unit sepeda motor yang diduga menjadi sarana peredaran barang haram tersebut.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.

FN kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Palu dalam memberantas narkoba demi menjaga generasi muda dan keamanan masyarakat Kota Palu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru