JAKARTA/MOROWALI UTARA – Manajemen PT Cocoman memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dalam keterangan resminya, PT Cocoman menyatakan keberatan terhadap pemberitaan yang berkembang, termasuk terkait penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale pada 24 Juni 2026.
Manajemen PT Cocoman menilai proses penyidikan telah mengabaikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Perusahaan juga menilai tindakan penyidik bersifat nonprosedural karena, menurut mereka, penggeledahan dan penyitaan dilakukan sebelum adanya bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan dan tanpa ijin pengadilan setempat.
“Faktanya, PT Cocoman tidak melakukan kegiatan penambangan, pengangkutan maupun penjualan bijih nikel sejak diberlakukannya larangan ekspor bahan mentah pada awal 2014. Saat ini perusahaan justru sedang mengurus RKAB Tahun 2026 yang prosesnya telah berlangsung sekitar sembilan bulan belum selesai karena beberapa kali perubahan syarat dan ketentuan,” demikian pernyataan manajemen.
PT Cocoman menyebut dalam pemeriksaan pada 18 Mei hingga 4 Juni 2026, delapan orang saksi dari perusahaan telah memberikan keterangan beserta dokumen pendukung kepada penyidik. Menurut perusahaan, keterangan tersebut seharusnya sudah cukup untuk memberikan gambaran utuh bahwa tidak terdapat tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.
Namun demikian, perusahaan menyebut penyidik masih melakukan pengambilan sampel bijih nikel di lokasi tambang dan jetty pada 23 Juni 2026 serta melakukan penggeledahan di Kantor UPP Kolonodale sehari setelahnya, padahal pada tanggal 22 April 2026 Penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor perusahaan dan penyitaan pada tanggal 29 April 2026.
PT Cocoman mempertanyakan dasar penyidikan tersebut, meliputi dasar dan bukti penggeledahan dan penyitaan, lokasi kejadian (locus), waktu kejadian (tempus), serta bentuk kerugian negara yang menjadi unsur pokok dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Manajemen juga mengungkapkan bahwa perkara ini berawal dari penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin Terminal Khusus PT Cocoman. Menurut perusahaan, perkara tersebut kemudian berkembang menjadi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan tanpa RKAB.
Selain itu, PT Cocoman mengatakan munculnya laporan tersebut berasal dari adanya konflik internal perusahaan yang melibatkan mantan Direktur Utama berinisial BD dengan manajemen. Menurut perusahaan, persoalan tersebut merupakan sengketa internal yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme keperdataan, bukan pidana atau menggunakan kekuasaan kepolisian atau kejaksaan.
Dalam keterangannya, PT Cocoman juga menegaskan bahwa sejak 2014 perusahaan tidak lagi melakukan aktivitas produksi nikel. Kegiatan yang dilakukan selama ini hanya berupa pemanfaatan fasilitas jalan hauling dan jetty oleh perusahaan lain berdasarkan kerja sama dan perijinan yang masih berlaku dan sah.
Perusahaan berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dapat menjalankan proses hukum secara objektif, independen, profesional, dan tidak diskriminatif hanya terhadap PT Cocoman, dan juga meminta agar penyidik menghentikan proses penyidikan apabila memang tidak ditemukan bukti tindak pidana serta memulihkan nama baik perusahaan (rehabilitasi).
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terkait pernyataan manajemen PT Cocoman tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Kejati Sulawesi Tengah maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.










Komentar