oleh

PT GNI Jelaskan Saat Ini Sisa Satu Smelter Beroperasi, Penyesuaian Tenaga Kerja Diperlukan

JAKARTA – PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) menyampaikan penjelasan resmi terkait rencana penyesuaian tenaga kerja di tengah kondisi operasional dan keuangan perusahaan yang disebut masih menghadapi tekanan.

Dalam press release tertanggal 6 Agustus 2026, perusahaan menyebut penyesuaian tenaga kerja dilakukan setelah melalui evaluasi menyeluruh terhadap kondisi usaha, kemampuan keuangan, serta kebutuhan operasional perusahaan.

Langkah tersebut, menurut perusahaan, merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan operasional sekaligus menyesuaikan jumlah tenaga kerja dengan kondisi aktual perusahaan.

GNI menjelaskan, saat ini perusahaan masih menghadapi kondisi keuangan yang berat, termasuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sedang berlangsung. Kondisi tersebut berdampak pada terbatasnya kemampuan perusahaan dalam memenuhi berbagai kebutuhan operasional.

Selain itu, dari tiga smelter yang dimiliki perusahaan, saat ini hanya satu smelter beserta pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) pendukung yang tetap beroperasi sesuai kebutuhan.

Perusahaan juga menyatakan tengah melakukan berbagai langkah efisiensi sebelum mengambil keputusan terkait penyesuaian tenaga kerja. Langkah tersebut antara lain pengurangan biaya operasional, penundaan rekrutmen, pengurangan lembur, penyesuaian jam kerja, mutasi karyawan, serta berbagai bentuk penghematan lainnya.

Sekitar 1.900 Karyawan Terdampak
Dalam keterangannya, GNI menyebut jumlah karyawan perusahaan saat ini sekitar 6.300 orang. Dengan kondisi operasional yang hanya berfokus pada satu smelter dan fasilitas pendukungnya, perusahaan menilai diperlukan penyesuaian jumlah tenaga kerja.

Berdasarkan hasil evaluasi, proses penyesuaian tenaga kerja tersebut diperkirakan akan berdampak terhadap sekitar 1.900 karyawan. Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dan kebutuhan operasional perusahaan.

GNI menegaskan bahwa seluruh proses penyesuaian tenaga kerja akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Penyelesaian hak-hak karyawan yang terdampak juga disebut akan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Perusahaan menyadari bahwa keputusan tersebut bukanlah langkah yang mudah. Namun, GNI menyatakan penyesuaian tenaga kerja diperlukan sebagai bagian dari upaya mempertahankan aktivitas produksi, memenuhi kewajiban kepada para pemangku kepentingan, serta membangun fondasi bagi pemulihan dan keberlanjutan usaha di masa mendatang.

GNI juga memastikan perkembangan informasi mengenai proses penyesuaian tenaga kerja akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi perusahaan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *