Palu — Tim Resmob Tadulako Polresta Palu kembali membuktikan ketajamannya dalam memburu pelaku kejahatan jalanan. Di bawah komando Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar, S.H. dan Kasubnit Resmob IPDA Moh Pandu Aupan, S.H., M.A.P., tim berhasil meringkus seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MJ alias U, warga BTN Silae, Kecamatan Ulujadi.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/10/2025) sore di Jalan Tanjung Pesik, Lorong Silamolo, Kelurahan Lolu Selatan, Palu Timur, setelah tim menelusuri laporan masyarakat terkait serangkaian kasus curanmor di sejumlah titik di Kota Palu.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengapresiasi kecepatan tim dalam menindaklanjuti laporan warga hingga berhasil mengamankan tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian di sembilan lokasi berbeda.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan dua unit Yamaha F1zR, satu unit Suzuki Satria, sejumlah suku cadang motor, serta alat pembuka kunci yang digunakan untuk melancarkan aksinya,” ungkap AKP Ismail.
Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka tidak beraksi sendiri. Ia memiliki rekan yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang). Polisi kini tengah melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Lebih lanjut, tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara atas kejahatan curanmor. Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Palu.
Komentar