Morowali Utara – Peraturan Bupati Morowali Utara Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers sejatinya menjadi dasar hukum dalam menjalin kemitraan antara pemerintah daerah dan media massa.
Regulasi tersebut mengatur secara tegas persyaratan umum maupun persyaratan khusus, termasuk bagi media online. Dalam Pasal 6 ditegaskan bahwa perusahaan pers wajib melengkapi dokumen legalitas seperti akta pendirian yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM, NIB atau tanda daftar perusahaan, NPWP, bukti lapor SPT tahunan, serta bukti verifikasi atau terdaftar di Dewan Pers. Wartawan yang ditugaskan pun wajib memiliki sertifikat uji kompetensi (UKW).
Sementara dalam Pasal 8, media online diwajibkan memiliki space khusus Pemerintah Daerah, telah berdiri minimal satu tahun, menyertakan dokumentasi publikasi tiga bulan terakhir, serta menampilkan statistik kunjungan minimal 250 pembaca per hari yang dibuktikan dengan tangkapan layar.
Namun, berdasarkan penelusuran media ini, pelaksanaan kerjasama publikasi di lingkungan Diskominfo Morowali Utara diduga tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan tersebut.
Sejumlah temuan menunjukkan adanya media yang belum terdaftar maupun terverifikasi di Dewan Pers tetapi tetap menjalin kerjasama. Selain itu, terdapat perusahaan media yang menggunakan badan hukum PT Perseorangan dan diduga belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Beberapa perusahaan media juga disebut tidak melampirkan bukti pelaporan SPT Tahunan sebagaimana dipersyaratkan dalam Perbup.
Tak hanya itu, ketentuan terkait minimal 250 kunjungan pembaca per hari juga dipertanyakan. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat media dengan jumlah pembaca sangat minim, bahkan hanya terbaca oleh segelintir orang, namun tetap dinyatakan lolos dalam kerjasama publikasi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penerapan regulasi yang telah ditetapkan sendiri oleh Bupati Morowali Utara. Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kerjasama publikasi pun menjadi sorotan.
Sementara di kabupaten tetangga Morowali, aturan kerjasama media sangat ketat dan mengikuti regulasi yang diterbitkan oleh Bupati Morowali.
Salah satu media yang bekerjasama dengan Pemda Morowali mengatakan bahwa kabupaten Morowali secara tegas menolak media yang tidak sesuai dengan perbup.
“Waalaikumsalam…
Memang ini jadi perdebatan, khususnya di daerah. Bulan 12 kemarin sy sempat diskusi dengan teman2 media Nasional di Bali, termasuk Tempo.
Kalau merujuk aturan Dewan Pers, media yang sah sebagai media Pers itu adalah Perseroan Terbatas (PT) bukan lagi Yayasan dan CV.
Nah kalau merujuk pada PT Peroroangan itu hakikatnya diperuntukkan bagi pelaku UMKM bukan untuk media pers.
Bisa untuk perusahaan media, tapi bukan media pers. Misalnya percetakan dan lain2 mungkin bisa.
Tapi dari semua daerah di Sulteng hanya Morowali yang tolak PT. Perorangan. Morowali tahun ini, media yang wartawannya belum UKW sulit bisa masuk kerjasama,”ujar salah satu pemilik media.










Komentar