Palu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menangkap pasangan suami istri berinisial A (46) dan M (44) yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Keduanya diringkus saat berada di rumah mereka di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 16.05 WITA.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 47 paket sabu dengan berat brutto 24 gram, bersama barang bukti lain seperti plastik klip, empat unit telepon genggam, sebuah tas, hingga tab warna biru.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, menyayangkan keterlibatan pasangan tersebut dalam bisnis haram yang merusak generasi muda.
“Sungguh ironis, suami istri yang seharusnya menjadi teladan justru terjebak dalam jaringan narkoba. Ini ancaman serius bagi masa depan keluarga dan masyarakat,” tegasnya dalam keterangan pers.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang resah melihat aktivitas mencurigakan di kediaman pasangan itu. Menindaklanjuti laporan, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan keduanya beserta barang bukti.
Kapolresta Palu juga menegaskan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan pernah kompromi dengan bandar maupun pengedar, siapa pun mereka, suami istri, teman, atau kerabat, akan ditindak tegas,” ujarnya.
Kini, A dan M mendekam di sel tahanan Polresta Palu dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Komentar