oleh

Sudah Dua Pejabat Morut Jadi Tersangka. Berikutnya Giliran Kontraktor Lampu Jalan?

MORUT – Kejaksaan Negeri Morowali Utara kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya (solar cell) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari Morowali Utara pada Kamis, 12 Maret 2026.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan FGKT, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perhubungan Morowali Utara. Sebelumnya, Kadis Perhubungan Morut tahun 2023 lebih dulu di jebloskan ke jeruji.

Penetapan FGKT sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara Nomor TAP02/P.2.21/Fd.1/03/2026 tanggal 12 Maret 2026, setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan lampu solar cell di sejumlah wilayah Morowali Utara, termasuk pengadaan lampu solar cell di Pelabuhan Kolobawah, pengadaan tiang listrik di Desa Boba, serta pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya di beberapa desa seperti Sampalowo, One Pute, Koya, Uluanso, Peonea, Giri Mulya, Ensa, Malino Jaya, Tontowea, Maralee, Gililana hingga Desa Tiu serta beberapa lorong di wilayah Morowali Utara.

Dalam dokumen penyidikan disebutkan, pada tahun 2023 Dinas Perhubungan Morowali Utara menganggarkan paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya serta pengadaan tiang listrik dengan total nilai anggaran mencapai Rp1.525.000.000 yang bersumber dari APBD Morowali Utara.

Pekerjaan tersebut kemudian dibagi menjadi 16 paket pekerjaan yang tersebar di sejumlah desa.

Dalam pelaksanaannya, proyek itu dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung dengan menunjuk dua perusahaan sebagai penyedia, yakni CV EJ dan CV CM.

Pada Januari 2024, tersangka FGKT diketahui melakukan pembelian lampu PJUTS (Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya) di sebuah perusahaan yang berlokasi di Kota Tangerang, yakni PT TSN. Pembelian tersebut berupa lampu PJUTS All In One 60 watt sebanyak 59 unit serta lampu PJUTS All In One 80 watt sebanyak 8 unit.

Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan pemasangan lampu baru dilakukan sekitar April 2024.

Meski mengalami keterlambatan, pembayaran pekerjaan tetap dilakukan secara penuh tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Penyidik juga menemukan masih terdapat pembayaran unit lampu solar cell yang belum diserahkan oleh tersangka kepada pihak perusahaan pemasok sebesar Rp261.547.000.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.016.224.870.

Saat ini tersangka FGKT telah dikenakan penahanan kota sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Sejauh ini, sudah dua orang ASN yang merupakan oknum pejabat Dinas Perhubungan Morowali Utara saat proyek tersebut berjalan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kejaksaan tampak menciduk satu per satu pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Namun publik kini bertanya, apakah penyidikan akan berhenti hanya pada dua tersangka?

Pasalnya, dari informasi yang dihimpun media ini, kasus pengadaan lampu jalan tersebut disebut-sebut cukup kompleks dan berpotensi “menggurita”. Bahkan, tidak menutup kemungkinan penyidikan akan berkembang dan menyeret pihak lain, termasuk kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut.

Kini publik menunggu langkah lanjutan Kejaksaan Negeri Morowali Utara. Akankah hanya dua orang yang bertanggung jawab, atau masih ada pihak lain yang akan menyusul ditetapkan sebagai tersangka?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *