PALU- Sulteng dikenal bukan hanya sebagai daerah yang kaya dengan mineral tambang tapi juga kaya dengan jejak peradaban era megalitikum.
Ragam peninggalan masa lalu ini sebut Sekprov Dra. Novalina, M.M merekam jejak kearifan dan kreativitas nenek moyang dalam bidang kebudayaan.
Hal ini lalu mendorong inisiatif rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perlindungan dan pelestarian cagar budaya yang sudah disetujui DPRD Provinsi Sulteng untuk pembahasan lanjutan.
“Dengan perda ini upaya-upaya pelestarian akan lebih efektif,” ungkap Sekprov Novalina pada acara Sosialisasi Ranperda tentang perlindungan dan pelestarian cagar budaya yang diselenggarakan Biro Hukum di Hotel Gran Sya, Kamis (25/9).
Sekprov Novalina mewakili gubernur, secara khusus mengapresiasi dan berterimakasih atas sosialisasi ini sebagai ruang partisipatif agar berbagai ide dan pendapat terakomodir dalam menyempurnakan draft perda.
Ia juga menegaskan pentingnya perda tersebut sebagai payung hukum sekaligus panduan bagi semua pihak untuk bersinergi dalam melindungi aset arkeologis dari ancaman kerusakan, kepunahan maupun pemindahan oleh oknum tak bertanggungjawab.
Begitu pula tujuan lain untuk mendorong pemanfaatan berkelanjutan dan menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat.
“Kalau masyarakat paham maka masyarakat tidak akan merusaknya,” harapnya agar masyarakat proaktif menjadi penjaga warisan leluhur bernilai historis tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kadis Kebudayaan Andi Kamal Lembah, S.H., M.H, Karo Hukum Adiman, S.H., M.Si, perangkat daerah teknis, akademisi, dewat adat, LSM/NGO dan mitra kerja.
Komentar