Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Risvirenol dari jabatan Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) periode 2023–2028.
Sanksi itu dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 814 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2025 dan ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. Salinan keputusan diterima di Palu, Senin (22/9/2025).

Dalam SK tersebut disebutkan Risvirenol terbukti melakukan pelanggaran kode etik, sumpah/janji jabatan, serta pakta integritas. Kesimpulan itu diperoleh setelah KPU RI melakukan verifikasi, klarifikasi, dan kajian mendalam melalui pengawasan internal.
Selain Risvirenol, dua anggota KPU Sulteng lainnya—Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati—juga dijatuhi sanksi peringatan keras tertulis atas pelanggaran serupa.
Keputusan Nomor 814 Tahun 2025 sekaligus mencabut Keputusan KPU Nomor 521 Tahun 2023 tentang Penetapan Ketua KPU Sulteng periode 2023–2028. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan salinannya telah disampaikan kepada pihak terkait.
Kasus ini bermula dari ketidakhadiran Risvirenol bersama dua anggota KPU lainnya dalam rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2025 yang digelar pada Jumat (4/7/2025) lalu. Ketidakhadiran tersebut dinilai melanggar kode perilaku dan tanggung jawab jabatan.
Komentar