Morowali Utara – Isu dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyerang Kades terpilih Desa Tandoyondo, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, akhirnya dijawab melalui pemeriksaan resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Morowali Utara.
Salah satu Panitia penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa Serentak tingkat Kabupaten Morowali Utara yang juga Kepala Badan Kesbangpol Morut, Defridas Hi. Sabola, SH, membawa langsung Kades terpilih Marno untuk menjalani tes urine di Kantor BNN Morut, Jumat (31/7/2026).

Langkah tersebut dilakukan untuk menjawab tudingan yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan penggunaan narkotika oleh Marno, terutama setelah beredarnya foto lama yang kembali disebarkan menjelang pelaksanaan Pilkades serentak.
Defridas menegaskan bahwa foto yang beredar tersebut merupakan dokumentasi tahun 2025 dan kembali dimunculkan menjelang Pilkades.
“Setelah dilakukan klarifikasi dan tes narkoba kembali terhadap pemenang Pilkades Desa Tandoyondo atas nama Marno nomor urut 2 di Kantor BNN Morut, ternyata hasilnya negatif,” tegas Defridas Hi. Sabola kepada media ini, Jumat (31/7).
Hasil tersebut diperkuat dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) BNN Kabupaten Morowali Utara Nomor: SKHPN-60928/VII/2026/BNN tertanggal 31 Juli 2026.
Dalam surat resmi itu disebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap Marno, laki-laki, lahir di Lembahsumara pada 1 Januari 1992, beralamat di Desa Tandoyondo, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara.
Pemeriksaan dilakukan melalui wawancara dan pemeriksaan sampel urine terhadap sejumlah parameter narkotika, di antaranya amphetamine, methamphetamine, morfin/opiat, ganja (marijuana), benzodiazepine, ekstasi (MDMA), dan carisoprodol.
Hasilnya, seluruh parameter dinyatakan negatif. BNN Morut juga menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda penggunaan narkotika dan yang bersangkutan tidak terindikasi menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan saat surat tersebut diterbitkan.
Surat pemeriksaan itu secara khusus diterbitkan untuk keperluan klarifikasi atas jawaban gugatan Pilkades Desa Tandoyondo.
Defridas sendiri diketahui merupakan anggota Tim Khusus Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Morowali Utara Tahun 2026 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor 188.45/KEP-B.MU/0217/VII/2026 yang ditetapkan pada 23 Juli 2026.
Dengan adanya hasil pemeriksaan resmi dari BNN Morut tersebut, tudingan bahwa Marno melakukan pelanggaran administrasi terkait narkoba saat proses pencalonan kepala desa dinilai tidak terbukti. Pemeriksaan ulang itu sekaligus menjadi jawaban atas berbagai isu yang beredar pasca pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Morowali Utara.













Komentar