Palu – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah menegaskan bahwa dalam waktu dekat tidak akan ada penindakan tilang, baik secara elektronik (ETLE) maupun manual. Langkah ini diambil sebagai bagian dari kebijakan baru yang menekankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat pengguna jalan.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol Atot Irawan, saat memimpin apel pagi di halaman Mapolda Sulteng, Selasa (7/10/2025). Dalam arahannya, Kombes Atot menegaskan bahwa upaya membangun budaya tertib berlalu lintas harus dimulai dari pendekatan humanis, bukan represif.
“Kalau menemukan pelanggaran, cukup berikan teguran atau sanksi moral seperti tausyiah kepada pengendara,” ujar Dirlantas menegaskan.
Menurutnya, penegakan hukum memang penting, namun yang lebih utama adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas secara sukarela. Ia menyebut, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kakorlantas Polri agar seluruh jajaran lebih fokus pada pembinaan dan edukasi dibanding sekadar penindakan.
Kombes Atot juga meminta seluruh personel lalu lintas di jajaran Polda Sulteng menjadi teladan di jalan raya serta aktif memberikan imbauan kepada masyarakat. “Kita ingin masyarakat sadar, bukan sekadar takut karena ada polisi,” tegasnya.
Melalui pendekatan humanis ini, Ditlantas Polda Sulteng berharap tercipta budaya tertib berlalu lintas yang lahir dari kesadaran hati, sehingga keselamatan di jalan benar-benar menjadi tanggung jawab bersama antara aparat dan masyarakat.
Komentar