Palu — Bermula dari laporan warga terkait adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen resmi di kawasan BTN Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Tim Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sebelas lokasi berbeda di Kota Palu.
Peristiwa ini seolah menjadi bukti bahwa “Transaksi Gelap Motor Bodong di Petobo Membuka Tabir Curanmor 11 Titik di Palu.” Sebuah kisah kriminal yang berawal dari niat memperjualbelikan motor tanpa surat, namun justru menyingkap jaringan pencuri yang telah lama meresahkan warga.
Informasi mencurigakan itu segera ditindaklanjuti oleh tim yang dipimpin IPTU Erics Iskandar, S.H. dan IPDA Moh Pandu Aupan, S.H., M.A.P. Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial E, yang kemudian ditangkap bersama satu unit motor tanpa surat-surat lengkap.
Saat diinterogasi, E akhirnya mengaku bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil curian yang dilakukannya bersama rekannya U, yang kini masih dalam pengejaran polisi (DPO).
Tidak berhenti di situ, pengembangan dilakukan hingga tim Resmob kembali menangkap pelaku lainnya, A, di Jalan Sekunder, Kelurahan Birobuli Selatan. Dari tangan A, polisi menemukan sejumlah motor hasil curian yang disembunyikan untuk dijual kembali.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
• Honda Beat hitam
• Yamaha Mio M3 hijau
• Suzuki Satria Fu merah
• Yamaha MX-King hitam
• Honda Scoopy merah
• Yamaha Vixion hitam
Selain itu, turut disita tiga helm dan dua kunci L yang digunakan pelaku untuk merusak kunci motor korban.
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polresta Palu dalam memberantas kejahatan jalanan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan di kota Palu,” ujar AKP Ismail.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur membeli kendaraan murah tanpa dokumen resmi, karena bisa saja merupakan hasil tindak kejahatan.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut, sementara pelaku U masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 
  
																				










Komentar