PALU – Wartawan senior Kota Palu, Moh. Nasir Tula, memenuhi panggilan penyidik Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah sebagai saksi pada Kamis (23/7/2026), terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 11.00 WITA hingga sekitar pukul 17.00 WITA. Dalam proses tersebut, Moh. Nasir Tula didampingi kuasa hukumnya, Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., Direktur LBH Tonakodi.
Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti sebagaimana diatur dalam Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Firmansyah menjelaskan, pesan yang dikirim kliennya melalui aplikasi WhatsApp bermula dari upaya meminta ruang hak jawab terkait pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan rakyat di Poboya.
“Klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan ancaman. Tujuan komunikasi tersebut adalah meminta kesempatan memberikan hak jawab agar pemberitaan mengenai penambang rakyat Poboya dapat berimbang,” ujar Firmansyah
Ia menegaskan, Moh. Nasir Tula merupakan wartawan profesional yang telah dinyatakan kompeten melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Karier jurnalistiknya dimulai di Media Nuansa Pos pada 2010, kemudian Harian Mercusuar (2011), Deadline News (2012), Pos Palu (2014), hingga sejak 2017 menjadi pemilik sekaligus pengelola media Beritasulteng.id.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada penyidik, persoalan tersebut bermula pada 14 Agustus 2025 setelah Moh. Nasir Tula membaca sebuah pemberitaan mengenai pertambangan rakyat Poboya. Saat itu, ia mencoba menghubungi pelapor melalui sambungan WhatsApp untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta kesempatan memberikan hak jawab bersama tokoh masyarakat Poboya.
Namun komunikasi tersebut tidak berjalan sesuai harapan. Dalam kondisi emosional, Moh. Nasir Tula mengakui sempat mengirimkan kalimat bernada kasar kepada pelapor.
Pada hari yang sama, kata Firmansyah, kliennya langsung berupaya memperbaiki keadaan dengan mendatangi Masjid Al Mizan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sesuai janji pertemuan yang sebelumnya disepakati melalui WhatsApp. Karena pelapor tidak hadir, Moh. Nasir Tula meminta bantuan Ustaz Jamal untuk menyampaikan permohonan maaf.
Usai salat Isya, ia kembali berupaya menyelesaikan persoalan melalui lima orang rekan wartawan yang menemui pelapor di sebuah kafe di Jalan Sis Aljufri. Namun, pertemuan langsung kembali tidak terlaksana.
Keesokan harinya, Moh. Nasir Tula mendatangi Sekretariat Rumah Jurnalis di Jalan Ahmad Yani, tetapi pelapor tidak berada di lokasi. Ia kemudian mendatangi kediaman pelapor di Jalan Bambu untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung yang disaksikan ibu kandung pelapor.
Menurut kuasa hukum, permohonan maaf tersebut diterima dengan baik dan diabadikan melalui foto bersama di rumah pelapor. Bahkan, kliennya tercatat telah tiga kali mendatangi kediaman pelapor sebagai bentuk kesungguhan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Selain itu, kedua belah pihak juga sempat membuat surat perjanjian damai yang ditandatangani di atas materai. Surat tersebut dibuat sebanyak dua kali setelah dilakukan koreksi oleh pelapor dan turut ditandatangani tujuh rekan wartawan di Masjid Al Mizan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Masih pada bulan yang sama, Moh. Nasir Tula kembali mendatangi kantor redaksi tempat pelapor bekerja untuk menyampaikan permohonan maaf.
Tidak hanya itu, pada 4 Maret 2026, Moh. Nasir Tula bersama sejumlah rekannya juga menemui Sekretaris Jenderal PB Alkhairaat, Drs. H. Djamaluddin Mariajang, guna menyampaikan permohonan maaf sekaligus menjelaskan duduk perkara yang terjadi.
Firmansyah menilai seluruh rangkaian tindakan tersebut menunjukkan adanya iktikad baik kliennya untuk menyelesaikan persoalan secara damai sebelum proses hukum berjalan.
Perkara ini sendiri berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/320/XI/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 24 November 2025 terkait dugaan tindak pidana pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.
Pihak kuasa hukum berharap penyidik dapat mengedepankan prinsip objektivitas, profesionalitas, serta mempertimbangkan seluruh fakta yang ada, termasuk berbagai upaya perdamaian dan permohonan maaf yang telah dilakukan kliennya jauh sebelum proses hukum bergulir.









Komentar