PALU- Kasus Pencemaran Nama Baik Senator Febriyanthi Hongkiriwang dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah, yang telah diputus di Pengadilan Negeri Poso tanggal 5 Februari 2026 lalu, dengan vonis 1 bulan pidana penjara terhadap Terpidana Heandly Mangkali, S.KM., masih berlanjut pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu. Banding yang dimaksud telah diajukan secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum, tertanggal 10 Februari 2026.
Kemudian, kasus yang diajukan Banding tersebut baru saja diputus oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026. Hal ini disampaikan langsung Ketua Tim Advokat Terpidana dari Celebes Legal Center (CLC), yakni Ade Albert Adriatico Sinay, S.H. Menurut Advokat yang akrab disapa Albert, bahwa amar putusan Majelis Hakim di Tingkat Banding dengan perkara Nomor 104/PID.SUS/2026/PT, adalah sebagai berikut :
M E N G A D I L I:
1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 375/Pid.Sus/2025/PN Pso tanggal 5 Februari 2026, yang dimintakan banding tersebut;
3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Albert menyampaikan bahwa Tim Advokat CLC sangat apresiasi terhadap hasil putusan pada tingkat banding ini. Untuk selanjutnya, Albert berharap Jaksa Penuntut Umum dapat menerima putusan tersebut dan menggunakan haknya untuk melakukan eksekusi.
Albert yang merupakan alumni Universitas Trisakti Jakarta, menyatakan juga kepada awak media, bahwa hasil putusan pada kasus ini harus menjadi atensi khusus bagi para rekan-rekan jurnalis di Sulawesi Tengah yang bergabung di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ataupun Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI). Bila diperlukan, CLC siap bekerjasama dengan Organisasi Jurnalis untuk membuat Penyuluhan Hukum ataupun FGD (Forum Group Discussion) terkait potensi-potensi kasus hukum yang timbul terhadap karya jurnalis di Sulawesi Tengah.







Komentar