MORUT- Kasus penganiayaan seorang warga bernama Faisal yang terjadi pada bulan Januari 2026 akan segera di gelar perkara pada hari Rabu, 4 Juni 2026.
Dalam wawancara dengan media ini, Senin 1 Juni 2026. Keluarga pelapor yaitu Linda Pailang menceritakan kasus ini bermula ketika keponakannya bernama Faisal berselisih dengan istrinya yang adalah warga Moleono. Kemudian muncul tuduhan bahwa Faisal menggunakan sabu-sabu. Atas tuduhan tersebut Kades Moleono Deni Mara kabarnya marah dan langsung memukul Faisal, bahkan sampai di Polres Morut masih juga di pukul. Setelah dilakukan pemeriksaan Faisal tidak terbukti menggunakan narkoba.
Keluarga keberatan atas pemukulan tersebut, kemudian melakukan visum dan melaporkan ke Polsek Petasia.
“Itu pak Kades dia pukul keponakan saya, dituduh pakai sabu-sabu ternyata tidak terbukti. Kami laporkan ke Polsek,”ujar Linda kepada media ini (1/6).
Linda juga mengatakan selama 2 kali mediasi di Polsek Petasia namun Kades Moleono tidak menepati janjinya. Mediasi pertama dan kedua.
Menurut keluarga kasus penganiayaan tersebut ada 4 orang yang dilaporkan ke Polsek Petasia.
Penyidik yang menangani perkara kasus penganiayaan ini yang dikonfirmasi media mengatakan akan segera melakukan gelar perkara kasus tersebut.
“Sudah mau di gelarkan itu saudara paling lambat hari Rabu saya gelarkan perkaranya saudara,” ujar penyidik (1/6).
Kades Moleono Deni Mara yang kami konfirmasi melalui sambungan telpon tidak menjawab, dan tidak membalas pesan WhatsApp sampai berita kami tayangkan.
Kasus ini bisa saja menyeret para terlapor yang diduga main hakim sendiri. Apalagi seorang Kades langsung melakukan pemukulan tidak berdasar tentu tidak dibenarkan







Komentar