MORUT – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Faisal yang terjadi pada Januari 2026 memasuki babak baru. Penyidik Polsek Petasia dijadwalkan menggelar perkara pada Rabu, 3 Juni 2026, guna menentukan tindak lanjut proses hukum terhadap para terlapor.
Di tengah menunggu pelaksanaan gelar perkara, keluarga korban menegaskan menolak upaya mediasi damai yang kembali diajukan oleh pihak terlapor. Penolakan tersebut setelah dua mediasi sebelumnya gagal mencapai penyelesaian.
Keluarga pelapor, Linda Pailang, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula dari perselisihan rumah tangga antara Faisal dan istrinya yang merupakan warga Desa Moleono. Di tengah persoalan itu, muncul tudingan bahwa Faisal menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Menurut Linda, tuduhan tersebut memicu kemarahan Kepala Desa Moleono, Deni Mara. Ia mengaku keponakannya mengalami pemukulan, bahkan disebut masih mendapat perlakuan serupa saat berada di lingkungan kepolisian.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, Faisal dinyatakan tidak terbukti menggunakan narkoba.
“Keponakan saya dipukul karena dituduh memakai sabu-sabu, padahal setelah diperiksa tidak terbukti. Karena itu kami melakukan visum dan melaporkan kasus ini ke Polsek,” ujar Linda kepada media ini. (1/6).
Merasa keberatan atas tindakan yang dialami Faisal, pihak keluarga kemudian menempuh jalur hukum. Terlapor minta mediasi, namun dua kali upaya mediasi telah dilakukan di Polsek Petasia, namun tidak menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak, sebab ganti rugi tidak diselesaikan.
Keluarga pelapor menyebut terdapat empat orang yang dilaporkan dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Sementara itu, penyidik yang menangani perkara memastikan proses hukum terus berjalan dan gelar perkara akan segera dilaksanakan.
“Paling lambat hari Rabu saya gelarkan perkaranya,” ujar penyidik saat dikonfirmasi media ini.
Kepala Desa Moleono, Deni Mara, membenarkan adanya upaya penyelesaian melalui mediasi. Ia mengaku sempat bersedia memberikan ganti rugi sesuai kesepakatan awal sebesar Rp650 ribu.
Namun karena terlambat menyerahkan uang tersebut, kesepakatan batal terlaksana.
Pada mediasi kedua, kata Deni, pihak keluarga meminta ganti rugi Rp10 juta dan akhirnya disepakati angka Rp7 juta. Namun setelah berdiskusi dengan keluarganya, ia memutuskan tidak menyetujui nominal tersebut.
Deni juga menegaskan bahwa dirinya saat itu tidak bisa lagi mengontrol emosi sehingga menampar, dan ia bukan satu-satunya orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Terkait dugaan penggunaan narkoba, ia menyebut tuduhan itu muncul setelah ditemukan alat yang diduga bong oleh aparat. Meski demikian, hasil pemeriksaan urin Faisal dinyatakan negatif.
“Awalnya saya mau menyelesaikan sesuai kesepakatan pertama sebesar Rp650 ribu, tetapi karena terlambat menyerahkan, masalah berlanjut. Pada mediasi kedua disepakati Rp7 juta, namun keluarga saya tidak setuju dengan jumlah itu,” jelas Deni melalui sambungan telepon.
Meski demikian, keluarga korban menyatakan tidak lagi bersedia menempuh jalur damai. Mereka menilai kesempatan mediasi telah diberikan sebanyak dua kali, namun tidak menghasilkan penyelesaian yang jelas.
“Kades Moleono kembali meminta mediasi damai, tetapi sudah dua kali mediasi tidak terlaksana sesuai kesepakatan. Sudah tidak ada mi hati kami mau atur damai, soalnya dua kali dibikin macam apa kesana kemari di kantor polisi,” ujar Linda, Selasa (2/6/2026).
Keluarga korban juga mendesak pihak kepolisian agar segera menuntaskan proses hukum melalui gelar perkara dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
“Kami berharap setelah gelar perkara ada kepastian hukum. Kami meminta polisi segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas pihak keluarga.
Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat karena menyeret seorang kepala desa sebagai terlapor. Publik menanti hasil gelar perkara yang akan menentukan arah penanganan kasus tersebut serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.






Komentar