TOLITOLI – Kasus dugaan penggelapan uang dan barang perusahaan yang menjerat mantan manager PT Timber Bangun Persada, Sekar Arum (SA) alias Umi, menuai sorotan. Sebab, meski berkas perkara kasusnya telah dinyatakan lengkap (P21) sejak 30 Maret 2026, namun penyidik Polres Tolitoli tak kunjung menahan tersangka.
Pihak perusahaan keberatan. Tersangka yang masih bebas berkeliaran, dikhawatirkan berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Tolitoli pada 1 Juni 2025, dengan nomor: LP/B/163/VI/2025/POLRES TOLITOLI/POLDA SULAWESI TENGAH.
Kuasa hukum PT Timber Bangun Persada, Mona T. G. Hutapea, SH, mempertanyakan sikap penyidik Polres Tolitoli. Dengan status P21 dan bukti yang cukup kuat, penahanan terhadap tersangka SA mestinya tak ada lagi alasan.
“Ini kasus dugaan penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP. Kenapa sampai sekarang belum ada penahanan tersangkanya,” tegas Mona mempertanyakan melalui keterangan resminya kepada media, Selasa (21/4/2026).
Advokat dari Kantor Hukum Hutapea Sattva & Partner ini membeberkan, akibat perbuatan SA perusahaan kliennya mengalami kerugian sekitar Rp3,5 miliar. Angka itu baru sebagian yang terdata dalam sistem.
Saat menjalankan aksinya, cerita Mona, SA waktu itu menjabat manajer PT Timber Bangun Persada sejak 2019 di Kabupaten Tolitoli. Kewenangan SA sangat luas. SA mengendalikan keuangan perusahaan, merekrut dan memberhentikan karyawan, hingga melakukan penagihan langsung ke sejumlah toko besar.
“Nah, dugaan penggelapan mulai terungkap pada Mei 2019. Saat itu perusahaan melakukan stok opname gudang. Hasil pemeriksaan, ada selisih besar antara stok fisik dan data di sistem,” ungkap Mona.
Setelah dilakukan pengecekan menyeluruh, ditemukan barang yang hilang lebih dari dua kontainer.
Berdasarkan laporan polisi perusahaan ke Polres Tolitoli, kata Mona, terungkap beberapa modus. Di antaranya, tersangka SA menyuruh sales membuat nota fiktif untuk menutupi selisih stok.
Kemudian, SA juga diduga mengubah sistem kerja perusahaan dan menempatkan orang-orang terdekatnya, termasuk suaminya sebagai kepala gudang.
“Perusahaan bahkan sempat berjalan seperti ‘perusahaan dinasti’ agar tersangka lebih leluasa mengendalikan operasional,” jelas Mona.
Sebelum melapor ke polisi, lanjut Mona, PT Timber telah mengantongi berbagai bukti. Mulai dari keterangan saksi sales, admin, hingga sejumlah toko yang mengaku sudah membayar, namun masih tercatat memiliki utang kepada PT Timber. Sebab uang tagihan tidak disetor ke perusahaan, tapi diduga diambil tersangka.
“Ada juga kesaksian karyawan terkait pemotongan gaji yang tidak jelas, serta dokumen nota fiktif yang dibuat atas perintah tersangka,” beber Mona.
Awalnya, perusahaan berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun niat baik perusahaan tidak membuahkan hasil. Tersangka justru menantang untuk diproses hukum.
“Kami berharap, berhubung status perkara kasus ini sudah P21, penyidik Polres Tolitoli dapat mengambil langkah tegas dengan menahan tersangka. Jangan sampai ini menimbulkan kesan bahwa proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya,” harap Mona.
Polres Tolitoli yang dihubungi wartawan, masih enggan menjawab upaya konfirmasi.
Kapolres Tolitoli, AKBP Raden Real Mahendra, S.I.K, meminta wartawan untuk menanyakan kepada bawahannya Kasat Reskrim Polres Tolitoli, IPTU Stefi Yohanis Hurlatu.
“Itu (yang ditanyakan) terlalu teknis lah. Coba tanya ke Kasat Reskrim saja ya,” kata Kapolres Tolitoli dihubungi via telepon Rabu pagi (22/4/2026).
Namun sayang, Kasa Reskrim Polres Tolitoli yang berulangkali dihubungi tak menggubris upaya konfirmasi wartawan hingga berita ini tayang. (*)











Komentar