SULUT- Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara pada Rabu malam (6/5/2026). Sosok Bupati Kepulauan Sitaro yang dikenal berpenampilan anggun, Chyntia Ingrid Kalangit, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran Dana Siap Pakai (DSP) bencana Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Malam ini, suasana kantor kejaksaan berubah tegang. Setelah menjalani pemeriksaan, bupati yang selama ini dikenal publik sebagai figur perempuan elegan dan komunikatif itu keluar dengan mengenakan rompi tahanan merah muda. Langkahnya dikawal petugas menuju rumah tahanan, menandai babak baru dalam kasus yang disebut merugikan negara hingga Rp22 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan demi kepentingan penyidikan. Dalam konstruksi perkara, CIK sebagai kepala daerah disebut memegang tanggung jawab fisik dan keuangan atas penyaluran bantuan DSP pascabencana.
Menurut penyidik, peran yang disorot bukan sekadar administratif. Ia diduga mengorganisasi penyaluran material bantuan, membiarkan proses distribusi berjalan berlarut-larut, serta memerintahkan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kepulauan Sitaro menunjuk lima toko penyalur yang dinilai bertentangan dengan juknis, juklak, dan surat dari BNPB RI.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik Sulawesi Utara. Sosok bupati perempuan yang dulu tampil sebagai simbol kepemimpinan daerah kini harus menghadapi proses hukum panjang untuk membuktikan kebenaran di pengadilan.












Komentar