oleh

CLC Dampingi Kaur Keuangan Desa Dewua Dalam Tahap Penyidikan Tipikor di Kejari Poso

Poso- Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana desa Dewua senilai Rp. 341.155.136,92 yang saat ini dalam tahap penyidikan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, telah menyita perhatian publik di Kabupaten Poso. Penyidik Kejari Poso pun telah melakukan penahanan terhadap Dua Tersangka, yaitu Mantan Pj Kepala Desa periode 2020-2021 berinisial FS dan Kepala Urusan Keuangan (Kaur) berinisial PNPS.

Sedangkan, Celebes Legal Center (CLC), yang merupakan lembaga Bantuan Hukum di Sulawesi Tengah, telah ditunjuk secara resmi sebagai Tim Advokat dari Kaur Keuangan yang telah menjadi Tersangka dalam kasus ini dan ditahan sejak tanggal 19 November 2025.

CLC, memberikan keterangan kepada awak media, melalui Advokat sekaligus Sekretaris, yakni Albert Sinay, bahwa Kaur Keuangan sudah diambil keterangannya oleh Penyidik pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 lalu. Untuk selanjutnya, Penyidik akan mempersiapkan proses Tahap 2 atau pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Palu. Sehingga, Kaur Keuangan pun nantinya akan dipindahkan lokasi penahanan ke Lapas di Palu.

Kemudian, Albert menyampaikan juga terkait Kepala Desa Dewua aktif saat ini posisinya hanya sebagai Saksi. Jadi, bilamana ada berita-berita di media sosial ataupun media Online yang menyatakan Kades Dewua menjadi Tersangka adalah tidak tepat. Sudah sangat jelas ada Dua Tersangka dalam kasus ini yang telah dirilis oleh Pihak Kejari Poso, dan belum ada penambahan lagi.

Terkait pendampingan maupun pembelaan Kaur Keuangan tersebut, Albert menyampaikan bahwa tetap menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan. CLC nantinya akan melakukan pembelaan secara maksimal pada saat persidangan Tipikor di Pengadilan Negeri Palu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru