oleh

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada. Sekertaris dan Bendahara KPU Morut Dicecar 30 Pertanyaan Oleh Penyidik Kejaksaan

MORUT- Sekretaris KPU Kabupaten Morowali Utara (Morut) Andi Mohammad Ahkam, S.Sos, menjelaskan bahwa dirinya bersama bendahara KPU Morut, Asnat Dwi Ise dan dua pejabat Kesbangpol Morut telah di periksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada tahun 2024.

Pemeriksaan selama seharian ini pada hari Selasa, 13 Januari 2026 dikantor kejaksaan Negeri Morowali Utara. Sekertaris KPU Morut di cecar sejumlah pertanyaan.

“Surat panggilan kemarin itu terkait dugaan tindak pidana korupsi. Jadi kami di panggil bersama bendahara, dua orang Kesbangpol dan dua orang KPU. Terkait LPJ, jadi kami jawab sesuai dengan kewenangan kami,”ujar sekertaris KPU Morut (17/1)

Sekitar 20-30 pertanyaan dalam pemeriksaan seharian. LPJ yang tahap ke 2 senilai 25 Miliar. Yang ditanyakan pencairan bulan Juni tahun 2024, saat pencairan sekertaris belum menjabat.

Sekertaris KPU Morut Andi Ahkam dilantik pada sekitar bulan Oktober 2024. Ia memimpin Sekretariat KPU Morut, yang bertanggung jawab atas urusan administrasi dan pendukung teknis bagi para komisioner KPU Morut.

Ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan Kejaksaan ini berkaitan dengan anggaran danamarin hibah sebesar 25 Miliar.

Menurutnya KPU Morut sudah masukan Laporan penggunaan dana akhir tahapan ke Kesbangpol melalui PPTK tetapi sampai saat ini belum bisa menunjukan tanda terima laporan yang dimintai oleh kejaksaan.

“Jadi ada 10 item yang kami sudah serahkan ke Pemda melalui Kesbangpol, ada 10 item yang kami sudah serahkan ke PPTK dalam bentuk hardcopy ada dokumentasinya karna saya langsung yang serahkan ke pak Jefry. Itu yang kami belum terima tanda terimanya, karna menurut pak Jefry harus pak Kaban yang tanda tangan. Pak Kaban keluar kota, karna kami selalu berurusan dengan PPKnya pak Jefry,”ujarnya (17/1)

Saat ini KPU Morut diminta oleh Kejaksaan bisa memperlihatkan tanda terima laporan yang sampai saat ini belum di tanda tangani Kaban.

Terkait informasi yang beredar ada temuan BPK, sekertaris KPU menjelaskan bahwa KPU Morut dan Kesbangpol di periksa BPK tetapi hanya satu kali pertemuan dan mereka belum mengetahui LHP.

Sebelumnya Kepala Badan Kesbangpol Morut, Epy Sabola mengaku belum ada LPJ dana hibah yang ia terima.

Sebelumnya pada hari Rabu, 14 Januari 2026 Kaban Kesbangpol Morut, Epy Sabola dimintai keterangan oleh kejaksaan. Epy Sabola membenarkan hal tersebut.

“Saya sudah dimintai keterangan pada hari Rabu kemarin dulu. Karna Kesbangpol sebagai penyalur dana ini ke KPU Morut,”ujarnya (16/1)

Epy Sabola menjelaskan dana hibah yang dikelola oleh KPUD Morut ini tidak ada LPJ yang diterima oleh Kesbangpol.

“Masa Dana Hibah Pilkada, kurang lebih 32 Milyar, KesBangPol tdk pernah menerima LPJ dari KPU,”ujar Epy Sabola

Ia mengaku telah menyurati bahkan mengkonfirmasi langsung ke KPU Morut pada awal tahun 2025 sebab tahapan pilkada sudah berakhir namun tidak juga ada respon yang jelas.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *