Morowali Utara – Dua peristiwa berbeda dalam waktu berdekatan menjadi alarm keras bagi wajah pelayanan publik di Kabupaten Morowali Utara. Insiden pelayanan di RSUD Kolonodale serta polemik pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lingkup Pemda Morut dinilai sebagai gambaran nyata persoalan yang selama ini dirasakan masyarakat.
Kasus di RSUD Kolonodale membuka kembali diskusi lama tentang tata kelola layanan kesehatan. Keluhan warga yang mencuat memperlihatkan masih adanya persoalan mendasar: lambannya respons, kurangnya kepastian pelayanan, hingga komunikasi yang dinilai tidak maksimal.
Belum usai sorotan terhadap sektor kesehatan, publik kembali dihadapkan pada polemik pengurusan PBG. Viral insiden di Kantor Dinas PUPR Morut pada 4 Februari 2026 memperlihatkan bagaimana proses perizinan bangunan dinilai berbelit, memakan waktu panjang, serta menyedot biaya besar.
Revisi berulang, ketidakjelasan informasi, hingga kesan saling lempar tanggung jawab di internal dinas memperkuat persepsi masyarakat bahwa pelayanan belum berjalan sebagaimana mestinya.
Dampaknya bukan sekadar keluhan di media sosial. Seorang warga Desa Tompira bahkan memilih membatalkan rencana pengurusan PBG karena khawatir menghadapi kerumitan serupa.
Fenomena ini menunjukkan adanya krisis kepercayaan terhadap sistem pelayanan.
Ironisnya, di tengah banyaknya keluhan, Morowali Utara dikenal sebagai salah satu daerah di Sulawesi Tengah yang mengoleksi berbagai piagam dan penghargaan di berbagai bidang termasuk pelayanan publik. Namun realitas di lapangan justru memunculkan pertanyaan: apakah penghargaan tersebut benar-benar mencerminkan pengalaman masyarakat?
Di mata publik, muncul kesan kontras — makin banyak piagam, makin banyak pula keluhan yang terdengar. Prestasi administratif seolah tidak sejalan dengan kepuasan warga sebagai penerima layanan.
Jika kondisi ini terus terjadi, dampaknya tidak hanya pada citra pemerintah daerah, tetapi juga pada partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi, termasuk retribusi yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Masyarakat kini menanti langkah evaluasi yang bukan sekadar seremonial. Yang dibutuhkan bukan tambahan piagam, melainkan pembenahan sistem: transparansi prosedur, kepastian waktu layanan, standar biaya yang jelas, serta pengawasan internal yang tegas.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan pelayanan publik bukanlah jumlah penghargaan yang terpajang di dinding kantor, melainkan seberapa puas dan terlayani masyarakat yang datang mencari kepastian.













Komentar