oleh

Jaksa Agung Minta Kejaksaan Daerah Berani Usut Korupsi Kelas Kakap

SULUT- ST Burhanuddin menegaskan komitmennya dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada 24–25 Februari 2026, Burhanuddin meminta seluruh jajaran kejaksaan di daerah untuk tidak hanya terpaku pada perkara-perkara kecil, seperti korupsi dana desa.

Pesan tegas itu disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Menurutnya, Jaksa Agung menginstruksikan agar aparat penegak hukum berani mengusut perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang lebih besar dan berdampak luas bagi masyarakat.

“Jangan hanya fokus pada kasus skala kecil. Perkara dengan kerugian negara yang besar juga harus disentuh,” tegasnya.

Burhanuddin menekankan, keberanian tersebut harus tetap dibarengi dengan profesionalisme dan integritas. Setiap penanganan perkara, terutama yang menjadi sorotan publik, wajib dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Langkah ini, lanjutnya, merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung penuh agenda besar pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024–2029 melalui program Asta Cita, khususnya dalam penguatan reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.

Dengan arahan tersebut, Kejaksaan diharapkan tidak hanya hadir sebagai penindak pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam menjaga keuangan negara serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *