oleh

Komnas HAM: PPPK “Siluman” di Palu, Pelanggaran HAM Serius

Palu, – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menegaskan bahwa polemik dugaan keberadaan PPPK “siluman” dan ketidakjelasan status tenaga honorer berhak PPPK Paruh Waktu di Pemkot Palu merupakan indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM serius. Pelanggaran tersebut dinilai berlangsung masif, terstruktur, diskriminatif, dan meluas. Selasa (2/12/2025)

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menyebut praktik koruptif serta maladministrasi dalam proses rekrutmen kepegawaian telah merampas hak dasar warga negara. Situasi ini, kata dia, menuntut respons cepat dan tindakan luar biasa dari Walikota Palu sebagai pimpinan daerah.

Unsur-Unsur Pelanggaran HAM Serius yang Dinilai Terpenuhi

Komnas HAM menilai sejumlah faktor berikut memenuhi standar pelanggaran HAM serius:

  1. Pelanggaran Hak atas Pekerjaan yang Adil
    Praktik PPPK siluman merupakan bentuk diskriminasi yang menyalahi prinsip meritokrasi dan transparansi. Oknum tertentu dianggap menghalangi hak honorer yang sudah mengabdi lama untuk memperoleh kesempatan kerja yang setara dan layak (Pasal 28D Ayat 2 UUD 1945).
  2. Penyalahgunaan Wewenang dan Kerugian Publik
    Pengangkatan pegawai secara ilegal merupakan bentuk abuse of power yang merugikan negara serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemkot Palu.
  3. Hilangnya Kepastian Hukum
    Ketidakjelasan status ribuan honorer setelah kebijakan PPPK Paruh Waktu dinilai mencederai hak atas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945.

Komnas HAM Mendesak Walikota Ambil Langkah Tegas

Mengingat beratnya dugaan pelanggaran, Komnas HAM Sulteng mendesak Walikota Palu melakukan tindakan nyata:

  1. Pemecatan Tidak Terhormat
    Walikota diminta segera memecat semua oknum ASN yang terlibat dalam praktik PPPK siluman dan manipulasi data honorer, sebagai bentuk penegakan integritas pemerintahan.
  2. Proses Hukum Pidana
    Selain pemecatan, Komnas HAM meminta kasus ini dibawa ke ranah hukum pidana agar seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai aturan perundang-undangan.
  3. Pemulihan Hak dan Transparansi
    Pemerintah Kota harus mengumumkan hasil audit secara terbuka dan memulihkan hak-hak honorer yang dirugikan akibat proses rekrutmen yang tidak adil.
  4. Pemulihan Kepercayaan Publik
    Kasus ini dinilai harus menjadi momentum perbaikan total tata kelola kepegawaian agar lebih bersih, transparan, dan berorientasi pada keadilan HAM.

Komnas HAM akan mengawal proses ini hingga tuntas. Kami menuntut keadilan bagi para honorer yang menjadi korban dan memastikan setiap tindakan nepotisme, korupsi, dan diskriminasi di lingkungan Pemkot Palu ditindak tegas,” tegas Livand Breemer.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *