oleh

Komnas HAM Sulteng Bongkar Ada Cukong Besar Berperan dalam Masuknya 75 Ton Sianida di Palu

Palu – Sebuah temuan investigasi yang menggemparkan publik dirilis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah. Dalam kurun waktu hanya satu bulan, Januari 2026, sebanyak 1.500 kaleng atau setara 75 ton Sianida (Sodium Cyanide) diduga telah masuk ke wilayah Kota Palu secara ilegal.

Zat kimia berbahaya tersebut disebut masuk melalui berbagai jalur: bandara udara, pelabuhan laut, hingga distribusi darat melalui wilayah tetangga Sulawesi Selatan. Komnas HAM menilai situasi ini sebagai ancaman serius terhadap keamanan wilayah serta pelanggaran hak hidup dan hak atas lingkungan yang sehat bagi masyarakat.

Lebih mengejutkan lagi, investigasi menemukan bahwa platform marketplace digital diduga menjadi pintu masuk utama perdagangan Sianida tanpa pengawasan ketat.

Komnas HAM Sulteng menyimpulkan adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan distribusi bahan berbahaya dan beracun (B2/B3).

Mudahnya akses pembelian zat mematikan tersebut di marketplace dinilai mencerminkan kegagalan sistemik dalam pengawasan distribusi bahan kimia berbahaya di pintu-pintu masuk Sulawesi Tengah.

Komnas HAM mendesak Kementerian Perdagangan serta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk segera melakukan tindakan tegas berupa penutupan (take down) seluruh lapak yang menjual Sianida dan Merkuri secara ilegal di platform e-commerce.
Membiarkan lapak tersebut tetap beroperasi, menurut Komnas HAM, sama dengan membiarkan alat pemusnah ekosistem dijual bebas.

Masuknya 75 ton Sianida dalam satu bulan dinilai bukan sekadar pelanggaran distribusi bahan kimia, melainkan ancaman nyata terhadap hak atas kesehatan masyarakat Sulawesi Tengah.
Jika zat tersebut digunakan di tambang-tambang ilegal di sekitar Palu, Parigi Moutong, dan Tolitoli, maka risiko pencemaran air dan tanah akan meningkat drastis.

Sianida bukan hanya berbahaya melalui uap yang dapat merusak paru-paru, tetapi juga berpotensi merusak sistem saraf dan mencemari sumber air bersih warga. Dalam konteks ini, Komnas HAM menilai situasi tersebut berpotensi melipatgandakan krisis kesehatan, termasuk memperburuk kondisi masyarakat yang rentan terhadap gangguan pernapasan.

Komnas HAM Sulteng menegaskan, masuknya Sianida dalam jumlah fantastis, 1.500 kaleng dalam satu bulan, tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan pemodal besar atau “cukong” yang memiliki jaringan distribusi kuat.

Karena itu, Komnas HAM meminta Kapolda Sulawesi Tengah melakukan langkah luar biasa (extraordinary action) untuk mengejar dan menangkap aktor intelektual di balik penyelundupan 75 ton Sianida ke Palu pada Januari 2026.
Penegakan hukum, ditegaskan, tidak boleh berhenti pada sopir truk atau buruh angkut di lapangan. Rantai pasokan harus diputus hingga ke penyedia di kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya serta pemodal besar yang diduga berada di balik distribusi bahan berbahaya tersebut.

Kementerian Perdagangan dan Komunikasi-Digital: Segera melakukan moratorium dan penghapusan permanen akun/lapak penjual bahan kimia berbahaya di seluruh platform e-commerce Indonesia.

Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah: Melakukan audit investigatif terhadap seluruh jalur pergudangan dan logistik di Kota Palu untuk melacak keberadaan 75 ton Sianida yang masuk selama Januari 2026.

Pemerintah Daerah (Provinsi & Kota): Memperketat pengawasan di pelabuhan dan perbatasan darat serta melakukan sidak mendadak ke lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat penyimpanan bahan kimia tambang.
Dinas Kesehatan: Melakukan pemantauan kualitas air tanah di wilayah yang diduga menjadi lokasi penggunaan Sianida masif guna menjamin hak hidup sehat warga.

“Masuknya 75 Ton Sianida dalam sebulan adalah penghinaan terhadap kedaulatan hukum dan keamanan lingkungan di Sulawesi Tengah. Ini adalah ancaman nyata bagi nyawa ribuan warga. Negara tidak boleh kalah oleh cukong! Tutup lapak digitalnya, tangkap penyelundupnya, dan selamatkan rakyat dari ancaman racun sistemik ini,” tegas Livand Breemer, Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *