Palu, — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah resmi membuka Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM sebagai respons atas meningkatnya aduan masyarakat terkait proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah di Sulteng. Laporan tersebut terutama berasal dari Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi.
Langkah ini menyusul polemik publik yang berkembang di berbagai media, di mana masyarakat dan calon peserta seleksi PPPK menyuarakan dugaan adanya ketidaktransparanan, diskriminasi, hingga ketidakadilan dalam proses rekrutmen. Komnas HAM menilai bahwa proses pengangkatan aparatur negara harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia.
• Fokus Posko Pengaduan
Posko ini dibuka untuk:
Menampung laporan dugaan pelanggaran HAM terkait hak atas pekerjaan.
Memberikan pendampingan dan edukasi HAM kepada pelapor.
Mengkaji regulasi dan praktik rekrutmen PPPK yang dinilai berpotensi melanggar prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Kepala Kantor Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menegaskan bahwa hak atas pekerjaan adalah bagian dari HAM yang dilindungi konstitusi dan hukum internasional.
“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan secara langsung agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
• Informasi Lokasi dan Mekanisme Pengaduan
Lokasi: Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Jl. Soeprapto No. 42, Palu.
Waktu Operasional: Senin–Jumat, pukul 09.00–16.00 WITA.
Pelapor diminta menyertakan identitas diri dan bukti pendukung yang relevan.
Selain mendatangi posko secara langsung, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui kanal daring yang disediakan Komnas HAM.
Komnas HAM Sulteng mengimbau kepada pemerintah daerah dan instansi terkait agar bersikap terbuka dan kooperatif dalam menangani persoalan ini. Lembaga tersebut berharap pembukaan posko ini dapat menjadi momentum perbaikan sistem rekrutmen PPPK yang lebih adil, inklusif, dan selaras dengan prinsip-prinsip HAM.
Dengan dibukanya posko ini, Komnas HAM menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak warga negara, sekaligus memastikan agar proses rekrutmen aparatur sipil negara berlangsung dengan menghormati martabat dan hak asasi setiap individu.












Komentar