Palu- Kasus Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso, yang digugat di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Palu masih berlanjut sampai saat ini. Dari pantauan awak media, Kasus yang terdaftar dengan register perkara Nomor 2/G/2026/PTUN.PL, kembali dilaksanakan secara terbuka untuk umum pada hari Kamis, 16 April 2026 yang agendanya adalah pengajuan bukti-bukti surat oleh Para Pihak.
Pada sidang kali ini, Dr. Suwardhi Pantih, S.Sos, M.M., selaku Penggugat/Eks Rektor, yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukumnya mengajukan 14 bukti surat kepada Majelis Hakim. Sedangkan, Ir. Herningsih E.G. Tampai, M.Si., selaku Tergugat/Ketua Yayasan mengajukan hanya 1 bukti surat saja.
Kemudian, perwakilan Tim Kuasa Hukum Eks Rektor, yakni Ade Albert Adriatico Sinay, S.H., atau biasa disapa Albert memberikan keterangan kepada awak media, bahwa sidang kali ini berjalan lancar dan sangat baik. Untuk selanjutnya, Pihak Penggugat akan mengajukan bukti-bukti tambahan pada sidang tanggal 23 April 2026 pekan depan. Selain itu, Penggugat juga akan mengajukan 2 Orang Saksi Fakta pada sidang pekan depan tersebut.
Albert yang merupakan Pengacara dari Jakarta, pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa Kasus ini seharusnya juga mendapat perhatian dari seluruh pihak dalam Kampus Unsimar, antara lain Rektorat, Dosen dan para Mahasiswa yang masih aktif, tanpa terkecuali Pembina Yayasan, yakni Bupati Poso. Gugatan TUN ini diajukan kepada Yayasan Unsimar bukan karena sifat kebencian atau tidak suka dengan Pihak Yayasan ataupun terhadap individu, akan tetapi karena adanya kesalahan prosedural dalam pemberhentian Rektor. Kesalahan prosedural itulah yang wajib kami buktikan dalam persidangan.









Komentar